Pegiat media sosial Lis Turyanto merasa tidak heran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 secara tidak langsung menguntungkan paslon yang didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya jika kabar yang beredar bahwa Jokowi menelepon hakim MK dalam keputusan sidang sengketa Pilpres 2024 benar, maka artinya pengaruhnya sebagai kepala negara masih besar, meskipun kabar tersebut telah dibantah Jubir MK Fajar Laksono.
"Sempat beredar kabar jika Jokowi menelepon hakim MK dalam keputusan gugatan Pilpres ini meskipun kabar ini dibantah oleh jubir Mahkamah Konstitusi, ya jika benar pengaruh Jokowi masih besar yaitu wajar sajalah menjabat selama dua periode dengan semua lini di bawah kekuasaan Jokowi. Jadi enggak heran jika keputusan MK secara tidak langsung menguntungkan paslon yang didukung oleh Presiden," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube 2045 TV, Selasa (23/4).
Namun meskipun demikian Lis menegaskan tidak menuduh MK tidak kuat mendapat tekanan. "Ini bukan berarti inyong menuduh MK tidak kuat mendapat tekanan ya Lur, ya hanya saja selama ini jika berhadapan dengan kekuasaan biasanya pihak yang berseteru akan dikalahkan, ya apalagi dalam sejarah Pilpres di Indonesia seluruh gugatan paslon dalam sengketa Pilpres tidak ada yang pernah dikabulkan," tandasnya.
Sebelumnya, Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengaku tidak mengetahui siapa yang menyebar kabar yang menyebut residen Joko Widodo (Jokowi) menelepon hakim jelang putusan gugatan Pilpres besok, Senin (22/4/2024).
“Saya enggak tahu. Silakan tanya kepada yang memberikan informasi itu,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4), dikutip dari Kumparan.
Ia pun memastikan putusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor sebelum disampaikan, hanya hakim yang mengetahuinya. “Saya memastikan bahwa mekanisme yang kita terapkan meminimalisasi hal itu [kebocoran],” imbuh Fajar.
Sementara diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.
"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Petitum itu diajukan karena mereka sama-sama yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran. Dalil-dalil ini dianggap tidak beralasan menurut hukum oleh majelis hakim.
Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.