Gugatan yang dilayangkan oleh PDIP ke KPU di PTUN berlanjut ke tahap sidang pokok perkara. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
Terkait gugatan ini, Ganjar Pranowo akan melihat bagaimana prosesnya di pengadilan.
"Ya kita tunggu prosesnya saja. Apakah nanti mendaftar diterima atau tidak, disidang atau tidak, kita serahkan kepada pengadilan," kata Ganjar di Kabupaten Sleman, Rabu (24/4).
Di sisi lain, soal usul hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pilpres, Ganjar mengatakan itu kewenangan legislatif dan partai politik.
"Oh itu nanti di parlemen, saya bukan anggota dewan soalnya. Jadi nanti biar partai dan parlemen yang membahas," katanya.
Kata Ganjar, tugas dia dan Mahfud MD selaku principal telah selesai dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi..
"Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipal harus berhenti pada level putusan MK, karena itu final and binding," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengaku sudah mendapatkan informasi kelanjutan gugatan proses Pemilu 2024 di PTUN Jakarta. Dalam gugatan itu, PDIP menggugat KPU.
Menurut Gayus, PTUN memutuskan gugatan yang dilayangkan itu akan dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara.
"Tadi siang baru mendapatkan keputusan dari PTUN dalam putusan dismissal yang disebut dengan tegas bahwa putusan ini menyatakan melanjutkan proses persidangan dengan terlebih dahulu membentuk hakim yang nanti akan bisa memberi keadilan terhadap apa yang kami mohonkan," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/4).
Meski tak menyebut waktunya secara pasti, Gayus menambahkan sidang pokok perkara gugatan tersebut akan digelar dua pekan ke depan. Dengan dilanjutkannya gugatan ke tahap sidang pokok perkara, dia meyakini hukum masih mempunyai daulat di Indonesia.