Pegiat media sosial Rudi Valinka memperingatkan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk tidak berdiskusi dengan Anies Baswedan terkait kemajuan bangsa.
Pasalnya Anies Baswedan akan membuat diskusi tidak jelas dengan tata kelola kata-katanya yang berputar-putar, sehingga akan menyebabkan Prabowo Subianto maupun Gibran menjadi emosi.
"Pak Prabowo dan mas Gibran jangan sampe diskusi sama doi yah.. tensi dan kolestrol bakal naik omon-omonnya bikin puyeng muter-muter gak jelas apalagi kalo udah melet-meletin bibir wadooww ntar dikasih skor 11/100 lagi deh.. Udah bener dijogetin aja kalo diskusi sama bapak ini," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Selasa (23/4).
Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan menyatakan siap berdiskusi jika Presiden terpilih Prabowo Subianto mengajaknya bertukar pikiran terkait kemajuan bangsa.
Anies mengatakan lawan dalam kompetisi Pilpres 2024 merupakan teman demokrasi.
"Jika ada waktunya, kami siap untuk berdiskusi, buka pikiran, tak ada sedikit pun pikiran yang mengatakan bahwa ini adalah kontestasi tanpa ada ujungnya," ujar Anies di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024), dikutip dari Kompas.
Sementara diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, dikutip dari Republika.
Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.