Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Tak Temukan Bukti Adanya Intervensi dan Nepotisme Jokowi dalam Pencalonan Gibran

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil adanya intervensi dan nepotisme Presiden Joko Widowo (Jokowi) terkait mulusnya putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan MK terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Berkenaan dengan dalil yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan keputusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan presiden dalam perubahan syarat pasangan calon (Gibran Rakabuming),” ucap Arief bendungan pembacaan eksepsinya.

Dikatakannya, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) 2/2023 terkait pelanggaran etik itu telah menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenanga untuk membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks pelanggaran hasil pemilu.

“Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Arief menambahkan bahwa keterpenuhan syarat bagi Gibran sebagai cawapres tidak dapat dipermasalahkan. Untuk itu, dia menegaskan tidak ada intervensi dalam perubahan syarat batas usia cawapres tersebut.

“Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (KPU) telah sesuai dengan ketentuan serta tidak ada bukti yanh berjanji mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024,” jelas Arief.

Perlu diketahui, MK tengah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi (22/4/2024).

Ada dua permohonan permohonan pembelaan Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama menampilkan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan penuntutan ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved