Pengamat politik Adi Prayitno menyarankan kubu paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk segera berebut posisi strategis dan mentereng di pemerintahan baru setelah menang dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya menurutnya pihak-pihak yang berkecimpung dalam kemenangan Prabowo-Gibran seharusnya mendapat posisi untuk pemerintahan baru, karena pihak yang kalah pun juga menginginkannya, sehingga sebaiknya segera meminta.
"Pilpres sepenuhnya selesai pasca putusan akhir MK. Bagi pemenang segera berebut posisi strategis. Termasuk tim pemuja pemenang mintalah posisi mentereng. Jangan sampe, sudah banyak puja-puja tapi tak dapat apa-apa. Karena yang kalahpun terlihat ingin dapat posisi tuh. Kan," ungkapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Selasa (23/4).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.
"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip dari Republika.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Petitum itu diajukan karena mereka sama-sama yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran. Dalil-dalil ini dianggap tidak beralasan menurut hukum oleh majelis hakim.
Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.