Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) menjadi sorotan publik. Putusan itu menuai respon beragam.
“Putusan MK yang final & mngikat terkait hasil pilpres 2024 resmi telah dibacakan,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari unggahannya di X, Selasa (23/4/2024).
Ia mengajak masyarakat Indonesia menerima putusab tersebut. Di sisi lain, agar mengedepankan semangat kebangsaan.
“Mari kita terima apa adanya dengan sikap hormat & kedepankan semangat kebangsaan untuk kembali rukun membangun Indonesia dengan kepemimpinan baru pres&wapres Prabowo-Gibran mulai 20 Okt 24 yad,” ujarnya.
“Selamat untuk kita semua!” tambahnya.
Putusan MK terkait sengketa Pilpres sendiri dibacakan pada Senin 22 April 2024. Menolak seluruh gugatan bakal calon dari 01 dan 03.
MK menilai tidak ada penyalah gubaan kekuasaan dalam rangka memenangkan Prabowo-Gibran. Tidak ada pula bukti presiden mengintervensi syarat pencalinan.
Selain itu, tudingan bahwa Presiden Jokowi melakukan nepotisme disebut tak beralasan, dan sejumlah pertimbangan lainnya.