Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Harun Masiku, MAKI akan Ajukan Kembali Praperadilan

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip dari ANTARA, menyatakan bahwa gugatan tersebut bertujuan agar tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji, Harun Masiku, dapat disidangkan.

Menurut Boyamin, kasus ini telah berlarut-larut dan tersangka belum ditangkap.

MAKI berencana mengajukan gugatan baru dalam waktu dua minggu hingga satu bulan ke depan.

Boyamin menyebut bahwa gugatan tersebut akan menggunakan dalil yang serupa dengan kasus Bank Century yang pernah dimenangkan oleh MAKI sebelumnya.
Meskipun gugatan praperadilan sebelumnya ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifah, MAKI tetap berusaha agar Harun Masiku dapat disidangkan, bahkan dengan metode "in absentia" (tanpa kehadiran terdakwa).

Sidang "in absensia" adalah proses persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih, selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved