Kontestasi jelang pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 memanas usai debat capres ketiga.
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan dari salah satu akun TikTok dalam sebuah kolom komentar.
Merespons hal ini, Tim Hukum Nasional AMIN tak tinggal diam. Setelah melihat postingan bernada ancaman itu, Tim Hukum bersiap mengambil langkah hukum.
"Kami akan proses hukum, tentu saja setelah nanti dapat arahan dari pimpinan tim hukum untuk hal tersebut," kata Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Aziz Yanuar kepada Disway.id.
Menurut Aziz, apa yang dilakukan akun tersebut sudah diluar batas. Sebab, kontestasi politik tidak semestinya dibawa ke unsur SARA apalagi pengancaman.
"Saya memandang ini sudah keterlaluan dan mereka kira Pak Anies dan tim takut. Kami menantang, Anda jangan banyak teori, lakukan jika berani, biasanya orang yang kebanyakan teori itu sesungguhnya para pengecut sejati," kata Aziz.
"Jangankan mau menembak, ketemu saja saya yakin takut setengah mati," tutup Aziz.
Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mendapat komentar negatif bernada ancaman akan ditembak di salah satu konten yang diunggah di TikTok.
Bahkan, salah satu akun menyebut dalam kolom komentar akan menembak Anies Baswedan di bagian kepala.
Hal ini lantas menimbulkan polemik karena komentar itu tak pantas dilontarkan saat momen jelang pesta demokrasi yakni Pemilu 2024.
Ancaman itu ditulis salah satu akun TikTok bernama Taurus di salah satu kolom komentar konten video.
“Kira-kira Nembak Kep*ala an1is hukuman nya brpa tahun ya,” tulis komentar Akun TikTok bernama Taurus, Selasa 9 Januari 2023.
Merespons komentar bernada ancaman itu, sejumlah pengguna TikTok lainnya menanggapi komentar akun IG Taurus itu dengan nada dukungan.
“Saya dukung anda,” sahut akun bernama zackm.
BACA JUGA:Prabowo Ogah Salami Anies Usai Debat: Saya Lebih Tua, Lebih Senior!
“Saya dibarisan depan kak,” timpal lagi akun Tiktok Ndis.
Melansir sebuah unggahan yang memposting tangkapan layar komentar tersebut, sejumlah netizen menilai hal itu masuk dalam kategori pengancaman yang bisa dipidanakan.