Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bergerak cepat dalam menangani distribusi surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan, sebelum batas waktu yang ditentukan.
Idham Holik, anggota KPU RI, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap kemampuan penyelenggara pemilu.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin, Idham menyatakan bahwa KPU RI telah bergerak cepat dengan memberikan peringatan dan arahan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemungutan suara pos di luar negeri.
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, turut menjelaskan peristiwa tersebut dalam konferensi pers, menyebutkan bahwa surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taipei dianggap rusak dan tidak akan diperhitungkan.
Surat suara yang mengalami kerusakan akan ditandai jika dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim akan diberi tanda khusus untuk membedakannya dari surat suara yang sudah terkirim.
PPLN Taipei diharapkan akan mengirimkan surat suara kepada pemilih melalui pos mulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024, 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Idham menyatakan keyakinannya bahwa PPLN Taipei akan mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh KPU, sesuai dengan Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Pengiriman surat suara ini diharapkan akan berlangsung lancar, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. (ant)