Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pernyataan Sikap dari 136 aktivis Pergerakan thn 77-78, Terkait Intervensi Terhadap Lembaga Yudikatif Mahkamah Konstitusi

 

Pernyataan Sikap dari 136 aktivis Pergerakan thn 77-78 dari alumni berbagai kampus, ditanda tangani oleh 39 perwakilan serta disampaikan melalui Pertemuan di Resto Kampoeng Bangka Jl.Panglima Polim 92 Jakarta Timur, hadir bbrp aktivis yang mewakili seperti Ir. Sukmadji Indro Tjahyono (ITB), Dr. Subur Dwiono (UNPAS), Soekotjo Suparto, SH,.LLM (UI), Dr. Musfihin Dahlan sebagai Moderator Ir. Syafril Sjofyan, MM.

Adapun yang disampaikan sbb;

Bahwa, Intervensi terhadap lembaga yudikatif Mahkamah Konstitusi oleh Rejim Pemerintah melalui adik ipar Presiden Jokowi yakni Anwar Usman selaku Ketua MK (nepotisme), untuk merekayasa Keputusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran sebagai Cawapres adalah Pelanggaran Etika Berat. Majelis Kehormatan MK telah memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Bahwa, Prabowo Subianto sebagai Capres masih menerima Gibran sebagai cawapres dengan mengabaikan adanya pelanggaran Etika Berat tersebut. Hal ini terkait dirinya juga pelanggar etika berat dalam keterlibatan HAM masa lalu, yang kasusnya belum selesai secara tuntas. Menegaskan bahwa Prabowo jauh dari sikap dan prilaku yang menghargai etika kemanusiaan.

Bahwa, Perlu adanya evaluasi sistem pencalonan Capres dan Cawapres serta demokrasi prosedural, sehingga pelaku kejahatan HAM, penculikan aktivis politik, dan pelanggar etik kedinasan yang telah dipecat seperti Prabowo Subianto tidak bisa mencalonkan diri. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak cukup, tetapi harus menggunakan penelitian khusus terhadap berbagai pelanggaran, baik hukum maupun etis. Hal ini termasuk catatan akademis yang harus didukung bukti kelulusan asli, sehingga pemalsu ijazah tidak lagi bisa mencalonkan sebagai Capres atau Cawapres.

Bahwa, Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran dan Iriana diduga telah melalukan Tindak Pidana Nepotisme berat dengan hukuman maksimum 12 tahun, melanggar Pasal 1 angka 5 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kasus ini telah dilaporkan oleh masyarakat baik ke PTUN maupun ke Bareskrim Polri.

Bahwa, Tindakan campur tangan Presiden Joko Widodo pada Pilpres terutama keberpihakannya terhadap puteranya Gibran sangat berbahaya, karena melalui keperberpihakannya selaku Presiden baik secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi semua jajaran eksekutif dibawah Presiden termasuk Polri dan TNI. Dipastikan Pemilu akan curang dan hasilnya tidak legitimate atau tidak syah, akan menimbulkan chaos dikemudian hari.

Bahwa, Gerakan Mahasiswa 77-78 berjuang sejak tahun 1977 serta membantu perjuangan tahun 1998 sampai dengan sekarang memperjuangkan tegaknya etika demokrasi di Indonesia. Dalam perjuangan di massa Orba aktivis Gerakan Mahasiswa 77-78 banyak yang dipenjara selama 6 bulan s/d 18 bulan oleh rejim kekuasaan ketika itu.

Bahwa, Gerakan Mahasiswa 77-78 akan tetap dan selalu berjuang, meneruskan amanah aktivis 77-78 almarhum Dr. Rizal Ramli yang secara konsisten berjuang untuk kepentingan rakyat dan bangsa. Almarhum mengingatkan bahayanya keberlanjutan kekuasaan rejim Joko Widodo. Melalui puteranya dengan rekayasa konstitusi dan etika bernegara secara vulgar, menjadi boneka Negara asing tertentu, sangat berbahaya bagi kemandirian bangsa Indonesia kedepan.
Kami Gerakan…

Kami Gerakan Mahasiswa 77-78 berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kami Forum Gerakan Mahasiswa 77-78 menyatakan sikap sebagai berikut;

Kesatu, Penetapan pasangan Capres Probowo – Gibran telah melanggar Konstitusi dan Etika melalui Pelanggaran Etika Berat oleh Ketua MK Anwar Usman sebagai paman Gibran anak dari Presiden Jokowi yang melawan UU No. 28 tahun 1999 tentang Nepotisme. Oleh karena itu siapapun yang memilih pasangan Prabowo - Gibran berarti turut serta dalam perbuatan melawan hukum.

Kedua, Campur tangan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan putranya mengancam Pilpres 2024 tidak berjalan jujur dan adil, akan menjadikan chaos. Presiden Jokowi seharusnya mengundurkan diri atau dilengserkan.

Ketiga, Agar semua pihak yang mencintai kedaulatan rakyat dan demokrasi mengawasi secara kritis pelaksanaan pemilu dan mengamankan seluruh prosesnya. Akan terjadi situasi chaos jika curang yang melibatkan kekuasaan, karena rakyat jadi tidak percaya pada proses dan integritas pemilu.

Jakarta, 30 Januari 2024 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved