Penolakan stasiun televisi yang menyiarkan debat kedua calon presiden dari salah satu tim pasangan calon harus dipertimbangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengamat politik Citra Institute, Efriza, mengaku memperoleh informasi bahwa penolakan disampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, TKN Prabowo-Gibran menolak stasiun televisi yang terafiliasi pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni MNC Group.
"Wajar jika ada penolakan, karena televisi yang dimaksud memang dari korporasi yang terafiliasi pasangan Ganjar-Mahfud," kata Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/1).
Dia juga mengingatkan, penolakan terhadap stasiun televisi itu juga mempengaruhi perspektif publik terhadap kinerja KPU.
Efriza menyarankan penentuan TV penyiar debat agar dipikir kembali, meski sudah rapat persiapan bersama pihak MNC Group akhir Desember 2023 lalu.
"Karena menyangkut netralitas KPU. Penentuan tempat pelaksanaan debat pertama pada 12 Desember 2023 dan debat cawapres 22 Desember 2023 sudah menimbulkan polemik," tuturnya.
"Apalagi ada pengajuan lokasi debat di Royal Glasshouse yang dikabarkan milik ketua umum Perindo yang jelas-jelas mengusung Ganjar-Mahfud, yakni Hary Tanoesoedibjo," pungkas Efriza.