Jakarta, - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merespons kabar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang dituding melakukan kampanye saat gelaran Car Free Day (CFD), pada Minggu (3/12/2023) lalu.
Di mana pada saat itu, Gibran tengah membagi-bagikan susu kepada warga yang berada di lokasi CFD.
Sementara itu, Heru sendiri seakan enggan menanggapi polemik tersebut dengan mengatakan dirinya masih tidur. "Saya enggak tahu, masih tidur ya," kata dia, kepada media, di Jakarta, dikutip Rabu (6/12/2023).
Sementara saat ditanya bagaimana pengawasan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar kampanye saat CFD tidak kecolongan lagi, dia justru melimpahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ya ada Bawaslu, tanya sama Bawaslu," tandas dia.
Larangan mengenai kampanye saat CFD sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Sebelumnya,Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menelusuri kegiatan bagi-bagi susu kepada warga saat car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Minggu (3/12/2023) lalu.
"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," ujar Gibran, Senin (4/12/2023). Dia menjelaskan pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK,” katanya. Sementara itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memeriksa kegiatan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden di lokasi CFD.
"Terkait dengan peristiwa itu, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdodi, Senin (4/12/2023).
Hingga saat ini, Bawaslu Jakarta Pusat masih memastikan apakah kegiatan salah satu calon itu termasuk kampanye atau tidak. Adapun larangan kegiatan politik saat car free day (CFD) tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Sumber berita / Artikel Asli: TV ONE