Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

SOSOK Harun Masiku, Buronan KPK yang Diduga Sembunyi di Dalam Negeri, Terjerat Kasus Suap

SOSOK Harun Masiku, Buronan KPK yang Diduga Sembunyi di Dalam Negeri, Terjerat Kasus Suap 

Inilah sosok Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harun Masiku merupakan buronan KPK yang terjerat kasus suap.

Harun Masiku buronan KPK diduga melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Mantan politikus PDI Perjuangan tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada 2020.

Hingga kini, keberadaan Masiku masih belum diketahui.

Meski demikian, diduga kuat Harun Masiku bersembunyi di dalam negeri. 

Dugaan tersebut pernah disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti.

Dirinya melakukan deteksi terkait keberadaan Harun dari data perlintasan.

"Ada data pelintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna, Senin (7/8/2023). 

Menurut Krishna, Harun terdeteksi sempat meninggalkan Indonesia dan kembali lagi ke Indonesia sehari setelah kepergiannya. Namun pihaknya tidak bisa memastikan kapan tanggal pasti Harun kembali ke Indonesia.

"Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar dia balik lagi," ungkap Krishna.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap Harun Masiku. Harun

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

Ketua KPK menegaskan, pihaknya masih terus mencari keberadaan Harun Masiku.

Bahkan, KPK telah menerjunkan tim pada Kedeputian Bidang Penindakan ke sejumlah negara untuk mengejar buron tersebut.

"Kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan (Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," papar Firli.

Lantas, siapakah sosok Harun Masiku yang tengah diburu oleh KPK? Berikut profil dan perjalanan kasusnya.

Sosok Harun Masiku

Harun Masiku merupakan buron atas kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya.

Namun, hingga saat ini, dia tak kunjung ditangkap.

Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Dilansir dari Kompas.com (2021), Harun Masiku sebelumnya adalah politisi PDI Perjuangan.

Dia pernah mencalonkan diri sebagai caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dengan nomor urut enam.

Wilayah dapil itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Pada Pileg 2019, Harun kalah suara dari almarhum Nazarudin Kiemas.

Saat itu, Harun hanya mengantongi perolehan suara 5.979 suara dan berada di posisi keenam.

Meskipun berada di urutan keenam, Harun justru maju menggatikan Nazaruddin yang meninggal sebelum pemilihan digelar.

Harun lalu diusulkan oleh PDI Perjuangan.

Kasus Suap Harun Masiku

Harun menjadi salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Dia diduga menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar.

Uang itu juga awalnya disiapkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya.

Tujuannya agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.

Dalam Pileg 2019, Harun yang berada di posisi keenam menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Padahal, mestinya kursi Nazarudin itu digantikan oleh calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak kedua, yaitu Riezky Aprilia.

PDI-P mengaku, pemilihan Harun sebagai pengganti Nazarudin itu sudah melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, dilansir dari Kompas.com.

Pada 9 Januari 2020, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka, termasuk Harun dalam kasus dugaan korupsi di KPU.

Tiga orang dalam kasus tersebut sudah ditahan oleh KPK.

Namun, keberadaan Harun masih saja belum diketahui.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat bahwa Harun sempat bertolak ke luar negeri dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari (2020)," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang.

Arvin mengatakan, Harun meninggalkan Indonesia dan bertolak ke Singapura.

Ditjen Imigrasi juga belum mencatat kepulangan Harun ke Tanah Air.

Tak lama, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia.

Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Kejanggalan pencatatan Harun itu mengakibatkan Ronny F Sompie dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Hampir 4 tahun berlalu, keberadaan Harun masih belum juga ditemukan.

Pihak kepolisian mengaku masih terus melakukan pencarian Harun di dalam dan luar negeri.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunews

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved