Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, soal pernyataanya yang menyebut polisi tak netral pada Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Aiman dilakukan usai penyelidik meminta keterangan dari pihak pelapor.
"Nanti, tadi Rangkaian itu dulu yang akan kita lalui. Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap suadara terlapor AW," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 14 November.
Tak hanya memeriksa pelapor, penyelidik juga mesti meminta keterangan para saksi-saksi. Kemudian, beberapa ahli sebelum memeriksa Aiman.
Rencananya, ada empat ahli yang akan dimintai pandangannya. Hanya saja, belum disampaikan secara gamlang waktu pemeriksaan ahli tersebut.
"Termasuk melakukan koordinasi dengan para ahli, di antaranya ahli ITE, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum," sebutnya.
Sejauh ini, lanjut Ade, Polda Metro Jaya sudah menerima enam laporan polisi (LP) terkait pernyataan Aiman Witjaksono.
Seluruhnya terkait dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari SPKT Polda Metro Jaya sebanyak 6 laporan polisi," kata Ade.