Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MKMK Bacakan Putusan Sebelum Penetapan Pasangan Capres-Cawapres, Jimly Asshiddiqie: yang Salah Harus Dibilang Salah, yang Benar Harus Dibilang Benar

 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, akan dibacakan sebelum penetapan capres-cawapres di pilpres 2024.

Hal itu dilakukan karena putusan dipersepsikan akan mempengaruhi pendaftaran bakal capres dan cawapres. Penegasan itu disampaikan Ketua MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie.

Hal itu karena ada tuntutan kepada MKMK agar menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan yang sebelumnya diketok Ketua MK Anwar Usman itu menetapkan syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11).

Menurut Jimly, karena putusan MKMK akan berdampak terhadap pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres, maka MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pilpres 2024 oleh KPU pada 13 November 2023.

Jimly menyebut putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres harus dikawal melalui putusan MKMK agar adanya kepastian. 

"Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas," tuturnya.

Menurut Jimly, pengawalan kasus ini harus dilakukan dari sistem etika politik hingga etika bernegara. 

"Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya," ujar ketua pertama MK itu.

Anggota DPD RI itu juga meminta masyarakat bersabar menunggu putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

"Banyak, kan, laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari," kata Jimly.

Dari 21 pelaporan yang diterima oleh MKMK, sebagian besar meminta agar putusan MKMK menganulir putusan MK terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Hari ini MKMK menjadwalkan pemanggilan Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya.

Pemanggilan Ketua MK itu akan digelar secara tertutup sekitar pukul 14.00 WIB. (ant/jpnn/fajar)

Sumber Berita / Artikel Asli : Fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved