Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

 Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis hukuman 15 tahun penjara. 

Majelis Hakim menyatakan Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Selain itu, Hakim juga menghukum Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Politikus Partai Nasdem itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.

Sumber Berita /Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved