Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jubir Anies: Kalau Jantan Harusnya Pak Prabowo Ganti Cawapres

 Jubir Anies: Kalau Jantan Harusnya Pak Prabowo Ganti Cawapres

Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra, merespons hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memecat Anwar Usman dari posisinya sebagai ketua Hakim MK. 

Pemecatan ini merupakan imbas putusan nomor 90 yang kontroversial soal batasan usia capres-cawapres yang akhirnya menjadi tiket putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi,” kata Surya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (7/11).

“Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya [Jokowi] sebagai cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK,” lanjut eks wamen ATR/BPN era kabinet Indonesia Maju itu.

Menurut Surya, putusan MKMK untuk memberhentikan Anwar yang notabene merupakan saudara ipar dari Jokowi ini merupakan keputusan yang tepat untuk mengembalikan marwah MK.

“Kami menghargai Putusan MKMK ini, yang membuktikan memang Putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya,” tuturnya.

Surya berpendapat, sejak awal harusnya Prabowo tidak maju bersama dengan Gibran. Namun hal tersebut tidak bisa diubah karena Prabowo-Gibran sudah mendaftarkan diri ke KPU.

“Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya; tanpa dukungan Presiden belum tentu pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain,” pungkasnya.

Sebelum MK mengeluarkan putusan kontroversi ini, Gibran tidak bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres karena terkendala umur. Gibran masih berusia 36 tahun sedangkan syarat minimal untuk mendaftarkan diri adalah 40 tahun.

Tidak ada yang berubah dari syarat minimal umur yang ditetapkan oleh MK, yang membuat Gibran akhirnya bisa tetap maju adalah penambahan klausul yang menyebutkan siapa pun yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mendaftarkan diri asalkan pernah memenangkan Pilkada dan menjabat sebagai kepala daerah.

Sumber Berita / Artikel Asli : kumparan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved