Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

 https: img.okezone.com content 2023 11 22 337 2925149 anwar-usman-ajukan-keberatan-suhartoyo-jadi-ketua-mk-85hGcLPxOX.jpg

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Surat keberatan tersebut telah disampaikan pada 15 November 2023 lalu.

Juru bicara yang juga hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan surat tersebut disampaikan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya.

"Ya betul, ada surat keberatan dari yang mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 Nov 2023 tentang pengangkatan yang Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu, (22/11/2023). 

Kata dia sedang dibahas dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). Lanjut Anwar Usman, dalam RPH tersebut tidak dihadirkan.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum yang mewakili Anwar Usman bertanggal 15 November 2023. Saat ini, surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujarnya. 

Diketahui, Hakim MK memilih Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman karena sebelumnya, Anwar dikenakan sanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa 7 November 2023 lalu.

"Setelah semua bergilir sembilan orang, akhirnya pertemuan tadi memunculkan dua nama. Karena yang lain tidak bersedia jadi kedua, sehingga muncul dua nama. Satu, Saldi isra dan kedua, Bapak Doktor Suhartoyo," kata Wakil MK Saldi Isra di Gedung MK, Kamis 9 November 2023.

"Yang disepakati untuk mejadi ketua MK kedepan adalah bapak Suhartoyo," imbuhnya.

Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK setelah hasil Rapat Pleno yang dilakukan secara tertutup di Gedung MK.

Sementara, Anwar Usman dicopot dari jabatan sebagai ketua MK oleh MKMK karena melakukan pelanggaran kode etik berat. Anwar Usman terbukti terlibat konflik kepentingan atas putusan perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. 

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut. tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres-Cawapres. 

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.

Sumber Berita / Artikel Asli : okezone

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved