Polda Metro Jaya sedang memantapkan berkas perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bocoran dari polisi, penyidik Polda Metro Jaya segera tahan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL tersebut.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) juga melayangkan pemberitahuan perubahan jadwal pemeriksaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri sejak Jumat (10/11/2023).
Sebelum seret tersangka, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih periksa saksi-saksi.
Jadwal gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka di kasus ini juga sudah ditentukan.
"Dari tim kami, ya mungkin segera (gelar perkara) aja," kata Irjen Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Meski begitu, Karyoto tidak memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka tersebut akan dilakukan.
"(Gelar perkara minggu ini), nanti lihat saja," tuturnya.
Dalam kasus ini, penyidik kembali akan memeriksa kembali Ketua KPK, Firli Bahuri pada Selasa (14/11/2023) besok.
Firli sendiri sejatinya dimintai keterangan tambahan soal kasus tersebut pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu.
Namun, saat itu Firli absen dengan alasan ada tugas dinas ke Aceh, padahal kegiatan dinas tersebut baru dilaksanakan 2 hari berikutnya yakni pada Kamis (9/11/2023).
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dewas panggil Firli
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, telah melayangkan pemberitahuan perubahan jadwal pemeriksaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri sejak Jumat (10/11/2023).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, mulanya Dewas menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Selasa (14/10/2023).
Namun, pemeriksaan dimajukan menjadi hari ini, Senin (13/11/2023).
"Sudah, sudah dari Jumat lalu melalui email," ujar Albertina saat ditemui awka media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin.
Mantan hakim itu mengungkapkan, jadwal pemeriksaan diubah karena besok Dewas KPK akan menggelar rapat kerja (Raker).
Adapun Dewas belum bisa memastikan apakah Firli hari ini akan memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kami kan mengundang, yang harus beri konfirmasi di sana," tutur Albertina.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Firli Bahuri akan mendatangi Dewas KPK untuk memberi keterangan besok, Selasa.
Ali menuturkan, Firli merujuk pada tanggal yang tercantum di surat panggilan Dewas KPK.
"Undangan resminya memang untuk hadir besok.
Makanya sesuai undangan dan sudah dikomunikasikan dengan Dewas," kata Ali.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai perubahan jadwal yang telah dikirim Dewas KPK pada Jumat, Ali belum menjawab.
Firli sedianya diperiksa Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023) lalu.
Tetapi, ia absen dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu (8/11/2023).
Namun, pada hari yang telah ditentukan sendiri, Firli justru terbang ke Aceh guna mengikuti acara seremonial dan menemui aparat penegak hukum setempat.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang.
Dalam perkara etik ini, Dewas KPK telah memeriksa pimpinan KPK lainnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan sejumlah pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 67 saksi termasuk Firli dan Syahrul berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Meski demikian, sampai saat ini Polda Metro Jaya belum juga menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.