JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah menilai bahwa sanksi paling tepat bagi Anwar Usman adalah, pemberhentian tidak dengan hormat.
"Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan, yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat. Hanya dengan cara inilah marwah dan public trust terhadap MK bisa dipulihkan," kata Hardiansyah Hamzah kepada MNC Portal, Senin (6/11/2023).
"Sebab, MKMK tidak hanya memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah di pundaknya untuk menyelamatkan MK," sambungnya.
baca juga:
Buntut Polemik MK, Pemilih Rasional Potensi Merapat ke Ganjar-Mahfud MD
Namun, kata Hardiansyah Hamzah, meskipun pada akhirnya Anwar Usman mendapatkan sanksi, putusan MK sebelumnya tidak dapat diubah oleh MKMK.
"MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK. Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik, dan kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," katanya.