Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Akademisi: Gibran Semestinya Malu jadi Cawapres Dibantu Paman yang Pengaruhi Putusan MK

 Akademisi: Gibran Semestinya Malu jadi Cawapres Dibantu Paman yang Pengaruhi Putusan MK

Pakar Hukum Tata Negara Herlambang Wiratraman mengatakan adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman sudah sepatutnya Ketua Mahkamah Konstitusi itu mundur. “Malu atas pelanggaran berat yang dilakukannya,” kata Herlambang saat dihubungi, Selasa, 7 November 2023. 

Selain Anwar Usman, menurut Herlambang, Gibran Rakabuming Raka juga semestinya punya rasa malu dan mundur karena putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu bisa menjadi calon wakil presiden secara cepat karena pamannya, Anwar Usman, yang memutus perkara di Mahkamah Konstitusi. “Pamannya (Anwar Usman) yang terlibat konflik kepentingan,” kata Herlambang.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK tak hanya lantaran benturan kepentingan. Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres.

Putusan MKMK Disebut Masih Tidak Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi

Herlambang juga apresiasi sekaligus menyesalkan putusan tersebut tidak sejalan dengan kualifikasi sanksi pemberhentian yang diberikan bagi profesi hakim yang melakukan pelanggaran etika berat. Menurut Herlambang, sesuai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Pasal 41, Anwar Usman harusnya tidak sekadar diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi biasa, tetapi diberhentikan dengan tidak hormat.

“Putusan MKMK tidak tepat memberikan hukuman bagi AU (Anwar Usman),” kata Herlambang kepada Tempo saat dihubungi Selasa malam, 7 November 2023. “Etika itu menyasar ke profesi, sebagai hakim. Bukan ke jabatan.”

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Kendati demikiam, Jimly Asshiddiqie enggan buka suara tentang pihak yang mengintervensi paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu. "Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita berhentikan jadi ketua," kata Jimly di Gedung I MK, Selasa, 7 November 2023.

Intervensi itu, menurut Jimly, tidak harus selalu merupakan inisiatif dari pihak yang mengintervensi. Dia mengatakan hal itu merupakan budaya feodal. "Tapi itu ada, dalam arti ya sebenarnya sudah jadi praktik di banyak tempat," kata Jimly Asshiddiqie.

Akademisi Universitas Gadjah Mada itu juga menyoroti hakim MKMK yang tidak mengungkap apa makna intervensi atau adanya pengaruh eksternal dalam putusan itu. Padahal, menurut Herlambang, hal ini bisa menjadi dasar dibukanya fakta lebih jauh soal pelanggaran etika yang memberikan pengaruh eksternal itu bisa terjadi.

“Ditulis (dalam naskah putusan) hanya satu paragraf saja,” kata Herlambang.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved