Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan, rombongan pemobil mewah yang melawan arah di Tol Depok-Antasari telah diganjar sanksi tilang.
"Telah dilakukan penindakan hukum dengan tilang kepada para pelanggar," kata Sutikno dalam keterangannya terkait rombongan pemobil mewah lawan arah kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Menurut Sutikno, ada tiga sopir yang ditilang terkait kejadian itu. Ketiganya adalah sopir Mercy dengan nopol B 2283 PBG berinisial TAM (39), pengemudi Honda HRV berpelat B 1659 SJU berinisial NS (47), dan sopir Toyota Alphard bernopol B 2768 PBO berinisial GE (41).
Para pelaku dikenakan Pasal 287 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan b UULLAJ tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.
Selain itu, Sutikno menyampaikan para pelaku sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
"Para pelanggar meminta permohonan maaf secara terbuka," kata Sutikno.
Sebelumnya, Sutikno mengatakan rombongan mobil mewah yang melawan arus di ruas Tol Depok-Antasari merupakan rombongan pengantar jenazah.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/9/2023) pukul 13.09 WIB.
"Rombongan keluarga jenazah yang melakukan pelanggaran melawan arus di jalan Tol Desari (Km 8+250)," kata Sutikno kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Sutikno menyatakan pihaknya telah menangkap tiga sopir mobil mewah yang melawan arus. Para pelaku juga sudah mengakui kesalahannya.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri," kata Sutikno.
Untuk diketahui, peristiwa ini berawal dari beredarnya video viral yang menampilkan rombongan mobil mewah melawan arah di ruas Tol Depok-Antasari.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta. Tampak dalam video ada tiga mobil yang melawan arah. Yakni Mercedes Benz (Mercy), Toyota Alphard berwarna putih dan Toyota Avanza berwarna hitam.
Dalam video, tampak suasana di Tol Depok-Antasari sedang dalam kondisi sepi. Ketiga mobil itu dengan santai berputar arah lalu melintas berlawanan arus.