Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sosok Pelapor Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang ke KPK Soal KKN, Koordinator: Kami 2 Kelompok

Sosok Pelapor Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang ke KPK Soal KKN, Koordinator: Kami 2 Kelompok

Sosok pelapor Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hingga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK.

Dua kelompok yang laporkan Jokowi dan keluarga ke KPK yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

Jokowi cs dilaporkan ke KPK atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pada Senin (23/10/2023).

Hal ini disampaikan Koordinator TPDI, Erick S Paat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Koordinator TPDI, Erick S.Paat beserta rombongan saat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang ke KPK pada Senin (23/10/2023)

Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme." 

"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.

Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."

"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim.

Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.

Jokowi Disebut Ingin Langgengkan Kekuasaan Lewat Gibran

Presiden Jokowi disebut ingin langgengkan kekuasaan lewat Gibran Rakabuming.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas HKBP Nommensen Medan, Januari Sihotang.

Ia menilai Presiden Joko Widodo ingin mempertahankan legasi dengan merestui putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dipinang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Hal itu semakin dikuatkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usai calon presiden dan wakil presiden yang menjadi "karpet merah" bagi Gibran maju sebagai cawapres.

Januari menilai, keinginan Jokowi tersebut telah didesain jauh-jauh hari. Salah satunya dengan memunculkan wacana Jokowi memimpin tiga periode.

"Bahwa ini semua mengonfirmasi sebagai grand desain melanggengkan kekuasaan dan oligarki Jokowi. Setidaknya ada beberapa catatan seperti upaya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan 3 periode. Namun karena kedua cara ini dianggap terlalu berisiko maka upaya tersebut tidak dilanjutkan," kata Januari kepada tribunmedan.com, Senin (23/10/2023).

Januari menyebut, wacana penundaan pemilu dan wacana memperpanjang jabatan presiden sebelumnya dicetuskan oleh beberapa petinggi negara.

Setelah gagal karena besarnya penolakan publik, Jokowi lalu menggunakan tangan lain untuk tetap bisa menentukan kebijakan negara ke depan.

"Tapi wacana gagal dengan wacana penundaan pemilu dan masa jabatan 3 periode, upaya pelanggengan kekuasaan tersebut dilakukan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2-23.

Putusan ini patut diduga sebagai jalan tol untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden. Hal ini bisa dilihat dengan berbagai kontroversi di dalamnya.

Memang Gibran bukan Jokowi, namun pengaruh Jokowi tidak bisa dinafikan terhadap Gibran," kata Januari.

Politik dinasti yang dibangun oleh Jokowi pun banyak membuat kecewa masyarakat. Apalagi selama ini Jokowi dipandang sebagai sosok yang berhasil memimpin Indonesia.

Termasuk Januari, sebagai seorang akademisi, dia menilai putusan MK yang memasukkan frasa sedang/pernah menjabat sebagai kepala daerah sebagai persyaratan calon presiden sebagai putusan politik.

"Jujur, sebagai akademisi hukum tata negara, saya sangat kecewa dan tidak menduga akhir masa jabatan Jokowi seburuk ini, terutama ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang kontroversial itu," kata Januari.

Dengan kondisi saat ini, tuduhan politik dinasti keluarga Jokowi pun semakin nyata. Jokowi telah melanggengkan dinasti politik lewat tangan orang lain.

Meski begitu, Januari berharap sebagai presiden Jokowi dapat bersikap netral dalam pemilihan umum nanti.

"Dengan berbagai kondisi tersebut, sebenarnya sudah tidak ada lagi saran untuk Jokowi. Semuanya sudah terlanjur terjadi.

Tuduhan politik dinasti tidak dapat terhindarkan, karena itu adalah fakta saat ini walau Jokowi menggunakan tangan lain untuk melanggengkan politik dinasti tersebut.

Namun, sebagai seorang warga negara, saya hanya berharap, Jokowi dapat netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved