Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sebut Nama Prof Denny Indrayana, PKS Khawatir MK Berikan Karpet Merah untuk Gibran

HNW Minta MK Konsisten Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

PKS berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menolak permohonan uji materi batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

Jika gugatan itu dikabulkan, hal itu justru akan merusah marwah MK.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW).

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini secara terus terang curiga KPK akan mengabulkan gugatan itu.

Menurutnya, MK harus konsisten seperti putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa urusan usia dalam undang-undang dasar merupakan ranah pembentuk undang-undang

“MK harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu, bahwa urusan angka atau usia dalam undang-undang dasar adalah open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang yakni Pemerintah dan DPR. Itu bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Bila berbeda dengan ini, maka tentu ada kecurigaan mengapa MK bisa berubah,” kata HNW seperti dilansir Kompas.com Jumat (13/10/2023). 

HNW menyampaikan, meski permohonan uji materi ini diajukan beberapa pihak, masyarakat sudah paham siapa-siapa saja yang akan diuntungkan jika permohonan ini dikabulkan.

Dia lantas terang-terangan menyebut gugatan batas usia cawapres demi memuluskan langkah anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024. 

“Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi cawapres tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu,” ujar dia.

Kemudian, HNW menegaskan bahwa MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap siapa pun dalam pengujian UU.

Dia menyebut, MK benar-benar harus teguh berpegang kepada UUD NRI.

Lalu, HNW membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu.

Saat itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan pembentuk undang-undang.

“Namun, situasi ini dinilai berbagai kalangan berbeda. Misalnya, seperti analisa yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana yang kembali mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan mengabulkan permohonan dengan komposisi 5 hakim setuju dan 4 hakim menolak.

Mahkamah Keluarga

Dan juga, adanya dugaan MK akan berdalih menambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai pilihan alternatif dari syarat usia 40 tahun,” kata HNW.

Selain itu, lanjut HNW, eks Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Rizal Ramli juga mencurigai hal yang sama.

Bahkan, Rizal Ramli memelesetkan MK sebagai "Mahkamah Keluarga", karena ketua MK Anwar Usman adalah ipar dari Presiden Jokowi.

Maka dari itu, HNW menilai segala kecurigaan itu wajar terjadi, apalagi dalam keterangan pemerintah dan DPR pada sidang sebelumnya, tidak ada ketegasan dari pemerintah dan DPR untuk menolak uji materi ini.

Padahal, lazimnya dalam persidangan uji materi, pemerintah, dan DPR akan tegas menolak uji materi dan "fight" mempertahankan UU yang dibuatnya.

“Itu semua harus dijawab oleh MK dengan menolak permohonan tersebut, dan tidak bersiasat dengan menambahkan norma baru yang bukan kewenangan MK,” ucap dia. 

Sementara itu, HNW menekankan bahwa konsistensi dan marwah MK harus ditegakkan agar ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK atau institusi peradilan dapat dikurangi.

“MK sebelumnya juga sudah berani menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden dan perubahan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup. Walau dalam beberapa putusan lainnya, seperti uji formil UU Ciptaker atau uji materi UU IKN, masih berpihak kepada pemerintah dan DPR,” ungkap HNW.

Ia juga mengatakan, para hakim MK harus menunjukkan bahwa mereka memang negarawanan sebagaimana syarat untuk menjadi hakim MK dan menjaga institusi MK dengan tetap konsisten dan tidak terpengaruh terhadap sosok tertentu dalam mengadili perkara. Baca juga: Batas Usia Capres-Cawapres Open Legal Policy, MK Disebut Tak Berwenang Menguji Selain itu, ia mengingatkan bahwa MK harus ambil bagian dalam menyukseskan pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi.

"Pemilu yang antara lain bersifat jujur dan adil, dengan menolak judicial review terkait usia bacapres/bacawapre agar terkoreksilah kegaduhan politik, agar semua pihak fokus menyukseskan pemilu termasuk pilpres yang sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang jauh-jauh hari sudah disepakati oleh pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu,” ujar dia.

Goyang peta politik pilpres

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presidan-calon wakil presiden akan menjadi perhatian semua pihak.

Yusril menilai, putusan MK tersebut akan mengubah peta politik yang ada saat ini.

"Semua mata sepertinya tertuju pada putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada tanggal 16 Oktober hari Senin yang akan datang," ujar Yusril seperti dilansir Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

"Dan saya kira itu akan mengubah peta politik kita ini secara drastis, baik bagi kubu Pak Prabowo maupun kubu Pak Ganjar," kata dia.

Yusril menyampaikan, jika MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres, persoalan menjadi selesai. Namun, hal sebaliknya akan terjadi jika MK membuat keputusan yang sebaliknya.

Lalu, bisa juga MK mengabulkan gugatan, tetapi baru berlaku pada pilpres yang akan datang.

"Kalau MK kemudian menerima putusan permohonan usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun, dan ataupun MK mengatakan tetap 40 tahun, kecuali ada syarat pernah menjadi kepala daerah atau lain-lainnya, maka itu akan terjadi peta perubahan kekuatan politik yang baru dalam beberapa hari yang akan datang, baik pada kubu Pak Prabowo maupun kubu Pak Ganjar," tutur Yusril.

Gugatan batas usia capres-cawapres ini erat kaitannya dengan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang terbentur usia, sehingga tidak bisa maju di Pilpres 2024.

Yusril yakin, baik kubu Prabowo Subianto maupun kubu Ganjar Pranowo pasti berebutan Gibran.

"Saya perkirakan, sebenarnya tarik menarik antara kubu ini terhadap Gibran ini cukup besar ya. Bisa saja ini ditarik ke kubu Prabowo, tapi bisa juga kubu Ganjar, menarik ini. Dan ini akan menjadi satu perebutan," ucap dia.

Belum tentu Gibran bersedia

Sebagai catatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyebut bahwa anaknya, Gibran Rakabuming Raka, belum tentu mau maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Meskipun saat ini sudah banyak partai dan relawan yang mendorong Gibran maju sebagai bakal cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Yusril lantas mengungkapkan kronologi percakapannya dengan Jokowi. Menurut Yusril, ia awalnya sempat ditanya mengenai gugatan batas usia capres-cawapres oleh Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan itu, turut hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor dan Mensesneg Pratikno.

"Presiden tanya, 'gimana persoalan ini?'. Kemudian kami jawab 'Gini Pak, ini bukan kewenangan MK untuk memutuskan hal ini, karena ini open legal policy. Jadi ini bukan isu konstitusional.

Berapa pun usia Presiden sepanjang dia bukan anak-anak gitu, dia mau 25 mau 30, 40, 45, itu tidak ada pertentangannya dengan konsitusi'," ujar Yusril mengungkap isi pembicaraannya dengan Jokowi.

Yusril mengungkapkan, Jokowi saat itu mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun terkait gugatan batas usia capres-cawapres tersebut. Menurut Yusril, Jokowi justru malah merasa jadi tambah repot karena adanya gugatan ke MK itu.

Terlebih, Gibran juga belum tentu mau maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

"Kata Pak Jokowi, 'ya ndak apa-apa. Ini kan bukan agenda saya juga. Saya malah repot dengan ini. Dan Mas Gibran belum tentu mau'. Nah itu jawaban Pak Jokowi saat kita bertemu," ungkap Yusril.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved