Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rizal Ramli Sebut MK Adalah Mahkamah Keluarga, Partai Garuda Berang: Menghina Konstitusi

 

Ekonom senior Rizal Ramli mengkritik keras Mahkamah Konstitus (MK) yang sedang menangani gugatan batas umur capres-cawapres jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Menurut Rizal Ramli, Mahkamah Konstitusi akan menjadi 'Mahkamah Keluarga' jika mengabulkan gugatan tersebut dengan tujuan membangun dinasti politik Jokowi.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pihak yang saat ini menghina dan menjatuhkan marwah MK dengan menyebutnya sebagai Mahkamah Keluarga lantaran tidak ingin Prabowo menang pilpres 2024.

Diketahui Partai Garuda sebagai salah satu pihak yang ikut menggugat batas umur capres-cawapres di MK.

"Melihat Kaesang menjadi Ketua Umum Partai Politik yang mesra dengan Prabowo, melihat Gibran yang mesra dan digadangkan menjadi Cawapres Prabowo, melihat Jokowi yang mesra dengan Prabowo, maka mereka melihat bahwa ini tidak menguntungkan @ganjarpranowo, akhirnya mereka menyerang Jokowi dan keluarganya," kata Teddy Gusnaidi lewat akun X (Twitter) nya @TeddGus, Kamis (12/10/2023).

Padahal katanya belum ada kepastian Jokowi, Kaesang atau Gibran mendukung Prabowo. Karenanya serangan itu menurut Teddy, bentuk kepanikan kubu Ganjar Pranowo. 

"Padahal belum tentu Jokowi, Kaesang dan Gibran dukung Prabowo juga, tapi udah diserang sama pendukung Ganjar.. #Panik," ujar Teddy.

Teddy juga menulis di akun X nya sebuah tulisan berjudul MEREKA RUSAK MARWAH MK, MENGHINA KONSTITUSI, HANYA KARENA TIDAK INGIN PRABOWO MENANG.

"Partai Garuda dalam mengajukan gugatan batas usia minimum Capres Cawapres, tidak pernah mengintervensi apalagi menyerang MK agar supaya gugatan dikabulkan. Partai Garuda menyerahkan apapun putusan MK," katanya. 

Pihak lain yang tidak melakukan gugatan, menurut Teddy tidak seharusnya mengintervensi dan melabelkan MK dengan berbagai pandangan negatif.

"Para pihak yang tidak suka dengan gugatan Partai Garuda, bukan karena mereka memikirkan negara, tapi karena urusan politik praktis. Akhirnya mereka intervensi MK, mereka serang marwah MK dengan berbagai isu, hanya demi untuk memuluskan tujuan politik mereka," katanya.

Bahkan kata Teddy bukan hanya MK yang diserang tetapi juga Jokowi dan keluarganya.

Tujuannya agar Prabowo tidak menang di Pilpres 2024.

"Bukan hanya MK yang diserang, bahkan Jokowi dan keluarganya juga diserang. Mereka kaitkan ipar Jokowi di MK dan kaitkan dengan Gibran yang digadang-gadangkan menjadi Cawapres Prabowo. Jadi mereka menyerang MK dan Jokowi, endingnya karena urusan Pilpres, jangan sampai Prabowo menang," ujar Tedy.

Seharusnya, kata Teddy sebagai pihak yang mengerti bernegara, hormati dan patuhi apapun putusan MK, karena penafsir tunggal yang sah adalah MK bukan mereka yang menyerang MK dan Jokowi. 

"Mereka seolah-olah menjadi pemilik kebenaran atas tafsir hukum. Padahal konstitusi telah amanatkan ke MK bukan ke mereka. Partai Garuda sebagai pihak yang mengajukan gugatan, meminta MK untuk putuskan gugatan tanpa perlu mendengarkan suara-suara itu. Anjing menggonggong khafilah berlalu," ujarnya.

Sebelumnya, Ekonom senior Rizal Ramli mengkritik keras Mahkamah Konstitus (MK) yang sedang menangani gugatan batas umur capres-cawapres jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan batas umur Capres-Cawapres pada tanggal 16 Oktober 2023.

Putusan ini yang paling dinantikan publik.

Jika gugatan itu dikabulkan, maka Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi akan maju sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," tulis Rizal Ramli di akun Twitter pribadinya, Rabu 11 Oktober 203.

Menurut Rizal Ramli, Mahkamah Konstitusi akan menjadi 'Mahkamah Keluarga' jika mengabulkan gugatan tersebut dengan tujuan membangun dinasti Politik Jokowi.

"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting. Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini!" tulis Rizal Ramli.

Rizal Ramli mengatakan, banyak pihak yang mengktirik MK soal batas umur capres-cawapres yang ditanganinya. Termasuk pihak pendukung fanatik Presiden Jokowi.

Mereka menganggap Jokowi sedang membangun dinasti Politik dengan cara instan di akhir masa jabatannya.

"Banyak teman-teman Jokower fanatik, termasuk dari kalangan bisnis, yang kecewa berat dengan Jokowi karena membangun kerajaan bisnis dan politik dengan cara-cara instan," katanya. 

Rizal Ramli menganggap rezim Jokowi lebih brutal dari zaman orde baru. Anak-anak Jokowi juga dianggap tidak berkualitas.

"Lebih brutal dan vulgar dari Orba. Kok nasib rakyat dan bangsa dipermainkan dengan anak-anak bawang tidak berkwalitas, KKN pulak !" kata Rizal Ramli.

Sementara Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menduga, gugatan batas umur capres-cawapres diajukan untuk untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi.

Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan 'bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota' pada Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK. 

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," kata dia.

Dia berharap semua elemen mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," kata dia.

Sumber Berita / Artikel Asli : Tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved