Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Oknum Anggota DPRD Pasaman Selingkuhi Istri Orang, Suami Sah: Saya Akan Tuntut Kemanapun!

 Oknum Anggota DPRD Pasaman Selingkuhi Istri Orang, Suami Sah: Saya Akan Tuntut Kemanapun!

Pasca dihebohkannya ruang publik oleh prilaku buruk salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, asal Partai NasDem berinisial SS, agaknya akan semakin runyam dan panjang. 

Hal itu karena pelapor, MES, suami sah dari wanita yang tertangkap basah sedang berduaan dengan terlapor SS menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum sampai kemanapun terkait dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan inisial SS terhadap istrinya NH.

MES mengatakan, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan SS dengan istri sahnya itu begitu merendahkan harga dirinya sebagai suami dan kepala rumah tangga, setelah SS didapatinya tengah berduaan digudang milik SS di Jorong Sontang Nagari Sontang Cubadak pada sekira pukul 11:00 WIB pada 18 oktober 2023 lalu.

"Ngapain malam-malam berduaan dalam gudang dan lampu gudang itu seperti sengaja tidak dinyalakan, ungkap MES, Senin 30 Oktober 2023.

Saat ini, MES terpaksa tinggal sendirian pasca peristiwa yang sangat menyakiti hatinya akibat ulah oknum anggota DPRD pasaman tersebut.

Menurutnya, dalam perkara menggangu istri orang ini, SS memang sudah pemain lama namun yang berhasil dipergoki dan dilaporkan kepihak kepolisian mungkin baru kali ini.

KUHP: Perzinahan dapat Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Dalam penelusuran awak media dari berbagai sumber terkait ketentuan hukum soal perzinahan, diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.

Pasal perzinahan ini, merupakan delik aduan yang dapat ditindak secara hukum apabila suami, atau istri, anak maupun orang tua pelaku melaporkannya ke pihak yang berwajib. Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sumber Berita / Artikel Asli : Pikiran Rakyat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved