Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Tak Mungkin Berani Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

 Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta (KWJ) Andi Sinulingga menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak mungkin berani mengubah batas usia minimal capres-cawapres untuk Pilpres 2024. 

Sehingga Andi meminta para pendukung bakal capres PDIP Ganjar Pranowo untuk santai dan tidak takut dengan putusan MK, selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarga juga masih berada di pihak mereka. 

"Kelihatannya banyak pendukung ganjar pada cemas dengan putusan MK. Santai aja tong, MK gak mungkin berani merubah Undang-Undang batas usia capres tersebut," ucapnya.

"Jangan takut, pak Jokowi dan keluarga ada di pihak kalian kok. Jangan terlihat enggak pede gitu dong tanpa pak Jokowi," sambungnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Rabu (11/10). 

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023 pekan depan, dan KPU akan mengikuti keputusan tersebut.

Sementara itu, SETARA Institue menilai Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi penopang dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika memutuskan menurunkan batas usia minimal capres-cawapres untuk Pilpres 2024.

Pasalnya putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akan bisa maju di Pilpres 2024, dan ia saat ini berusia 36 tahun, sedangkan dalam syarat UU Pemilu usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

"Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan," ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Jakarta, Hendardi dalam keterangannya, Senin (9/10) dikutip dari CNN Indonesia.

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat," sambungnya.

Ia menilai permohonan uji materil batas minimal usia capres-cawapres di MK diduga kuat bukan ditujukan untuk hak-hak konstitusional warga, namun demi Gibran menjadi cawapres Prabowo.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo," kata Hendardi.

Sumber Berita / Artikel Asli : populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved