Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Jelaskan Alasan Nurul Ghufron Konfirmasi Firli Bahuri Mangkir dalam Pemeriksaan Polda Metro Jaya

 Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan empat orang tersangka resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Pegawai Negeri Sipi, Totok Suharto dan tiga orang pihak swasta Budiyanto, Arif Yahya serta Gustaf Urbanus Patandianan, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.11,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur menyampaikan perihal konfirmasi ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Pimpinan di kantor tadi adanya dia (Ghufron),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ia menuturkan, pimpinan KPK harus berada di kantor sekurang-kurangnya tiga pimpinan dari lima orang itu. Ia menegaskan, pimpinan KPK tak pernah tak ada sama sekali di kantor KPK. “Karena ini berkaitan dengan kolektif kolegial. Kalau ada diputuskan suatu persoalan paling tidak ada tiga orang dari lima tadi,” katanya. 

Perihal surat pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri bersifat individual, bukan kolektif pimpinan KPK, Asep mengatakan alasan Ghufron demi informasi ke publik. “Tentunya ini untuk informasi ke publik, karena dia (Ghufron) pimpinan jadi dia yang menyampaikan,” ujar Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan Ketua KPK Firli Bahuri tak bisa menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya perihal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang dijadwalkan Jumat, 20 Oktober 2023. Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya. 

Hal itu dibuktikannya sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara. “Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023. 

Nurul Ghufron mengatakan, pimpinan KPK telah mengkonfirmasi ketidakhadiran Firli Bahuri dengan berkirim surat. Kemudian, kata dia, KPK juga meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam. “Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023,” kata dia.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved