Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Keluarga Korban Ungkap Upaya Suap Agar Damai dari Kubu Ronald Tannur

Keluarga DSA (29) yang merupakan korban penganiayaan hingga tewas Gregorius Ronald Tannur (31), mengaku mendapatkan upaya suap dari kubu anak anggota DPR RI tersebut.
Pihak keluarga mengklaim pihaknya ditawari sejumlah uang agar mau berdamai dengan pria yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dengan jerat pasal pembunuhan itu.

Hal itu diungkapkan adik kandung korban, berinisial ERA. Ia mengatakan, pada Selasa (10/10) kemarin rumahnya di Sukabumi, Jawa Barat, didatangi orang bernama Fauzi, yang mengaku sebagai suruhan ayah Ronald, Edward Tannur. 

"Dia datengin rumah kita, kemudian mau kasih santunan [tapi] tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. [Dia bilang] jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah," kata ERA, melalui video yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (11/10). 

Senada, pengacara korban, Dimas Yemahura mengonfirmasi bahwa rumah keluarga kliennya didatangi seseorang bernama Fauzi yang mengaku sebagai perantara dari ayah tersangka.

"Menyuruh orang untuk ke sini [rumah keluarga korban di Sukabumi], meminta rekening [keluarga] korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu. Itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.

Namun, kata Dimas, keluarga korban menolak tawaran itu. Mereka tak menghendaki pemberian karena ada embel-embel mereka harus mencabut laporan atau berdamai.

"Kami menolak segala bentuk pemberian apapun apakah itu santunan, apakah itu uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berjalan," ujar Dimas.

"Artinya jika ingin memberikan santunan, memberikan tali asih, maka memberikan tali asih itu tanpa embel-embel perdamaian, pencabutan perkara dan sebagainya," imbuhnya. 

Dimas pun menyayangkan hal itu bisa terjadi. Menurutnya, tak selayaknya seorang pejabat publik menyuruh orang melakukan hal-hal di luar koridor hukum.

Oleh karena itu, kata Dimas, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk melaporkan orang-orang itu. Pun demikian, sambungnya, terhadap ayah tersangka bila terbukti menyuruh anak buahnya mengintervensi keluarga korban.

"Dan kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. Dan bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, salah satu keluarga korban lainnya, Kiki, mengaku akan menolak apapun tawaran tersangka. Mereka hanya ingin Ronald dihukum seadil-adilnya.

"Saya sebagai orang yang sayang sama Dini, saya sangat menolak apapun itu dari keluarga tersangka dan saya ingin tersangka dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Kami keluarga tidak akan pernah mencabut atau berdamai dengan tersangka," kata Kiki. 

CNNIndonesia.com telah menghubungi pengacara tersangka, Lisa Rahmat untuk mengonfirmasi keterangan dari pihak keluarga dan pengacara korban. Namun, saat dihubungi, yang bersangkutan enggan memberikan komentar.

Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, berjanji tak akan mengintervensi proses hukum terhadap anaknya, Gregorius Ronald Tannur (31) yang jadi tersangka penganiayaan perempuan berinisial DSA (29) hingga tewas.

"Saya tidak melakukan intervensi, saya sebagai orang beragama, sebagai orang yang taat hukum, saya mau supaya semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Edward ditemui di sebuah kafe kawasan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (10/10).

Edward pun menampik segala tuduhan ataupun dugaan yang berkembang di tengah publik, perihal adanya intervensi dirinya kepada kepolisian.

"Dan saya tidak mau besok-besok kalau ada hal-hal yang muncul lagi bilang Pak Edward seperti ini ini [melakukan intervensi], saya enggak mau. Saya prinsip lebih baik saya susah, dari pada saya senang di atas penderitaan orang lain," katanya.

Edward juga ingin agar kasus anaknya ini diusut sampai tuntas. Ia meminta Ronald berani mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, Ronald dijerat pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved