Jakarta – Febri Diansyah mengatakan, dirinya diperlihatkan sebuah dokumen oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dokumen tersebut ditemukan penyidik KPK, ketika melakukan proses penggeledahan. Dokumen yang ditemukan tersebut, kata Febri, adalah draft pendapat hukum.
"Kami ditunjukkan ada draft pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah," ujar Febri kepada wartawan pada Senin 2 Oktober 2023.
Febri mengaku kalau draft tersebut memang dibuat oleh tim hukumnya. Bahkan, draft pendapat hukum itu disusun secara profesional berdasarkan kaidah yang berlaku.
"Kami benarkan karena memang itu draft pendapat hukum yang kami susun secara profesional," kata dia.
Pun, mantan Jubir KPK itu juga menjelaskan kalau berkas tersebut berisikan titik rawan atau potensi permasalahan dari informasi perkara yang didapatkannya pada tahap penyelidikan. Menurutnya, ada sembilan rekomendasi yang diberikan oleh Febri dan timnya.
"Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin," ucap Febri.
Sebelumnya diberitakan, Febri Diansyah mengatakan, dirinya tak merasa diperiksa terkait dengan informasi yang beredar, yakni adanya pemusnahan barang bukti dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dia menyebutkan kalau pemeriksaan hari ini tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi di Kementan yang tengah terjadi.
"Kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang penggeledahan di Kementan tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," ujar Febri di gedung merah putih KPK, Senin malam, 2 Oktober 2023.
Febri menjelaskan selama pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam lamanya itu tidak ada pertanyaan yang menyinggung soal adanya upaya pemusnahan barang bukti.
"Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK sebelumnya tersebut," kata dia.
"Jadi ini perlu kami tegaskan karena ini bisa membuat bias informasi, selain itu informasinya yang benar ini perlu kami sampaikan," sambungnya.