Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Wakil Ketua KPK: Dewas KPK Tidak Profesional dalam Kasus Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo

 Saut Situmorang ditanya soal pasal larangan pimpinan KPK bertemu tersangka  - Berita Terkini Yogyakarta - ANTARA News Yogyakarta

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang mengatakan Dewan Pengawas KPK tidak bekerja profesional setelah tahu Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gelanggang Olahraga Tangki, Jakarta Barat.

Saut menjelaskan Dewas KPK bekerja atas 5 hal, integritas, sinergi, profesional, kepemimpinan dan keadilan. Menurut dia, apa yang dilakukan Firli Bahuri dengan bertemu Syahrul Yasin Limpo telah melanggar 5 nilai tersebut. 

"Profesional gak, ada pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? Ya berarti melanggar, harusnya komisi etiknya bekerja dong kalau memang itu terjadi, tapi sampai hari ini kita gak dengar kan?” kata Saut di Polda Metro Jaya usai jalani pemeriksaan sebagai saksi ahli, Selasa, 17 Oktober 2023.

Saut mengatakan Dewas KPK digaji untuk menjaga 5 nilai tersebut. “Itu tugasnya, dia digaji untuk menjaga lima nilai itu. Ini adil gak kayak begini ? Ya enggak,” ucapnya.

Saut Situmorang bandingkan kinerja Dewas KPK di eranya

Saut membandingkan zaman KPK saat dia menjabat dengan saat ini berbeda jauh. Menurutnya, dulu pimpinan KPK mau ke mana selalu memberi tahu pimpinan lainnya. 

“Kalau zaman kami dulu, mau ke daerah mana saja, kadang makan ke restoran memberitahu ke pimpinan lain,” ujarnya.

Pimpinan KPK diklaim Saut mempunyai risiko tinggi, ada kemungkinan ditemui seseorang yang sedang berperkara di tengah jalan, yang memiliki niat macam-macam.

“Makanya kami harus selalu hati-hati, itulah yang disebut pimpinan KPK. Kalu memang nggak mau ya nggak usah,” tuturnya. 

Menurutnya, seorang pimpinan KPK banyak aturannya, dia memberi contoh hanya mengenakan pakaian batik lengan pendek, dulu bakal ditegur oleh inspektorat.

“Jadi banyak peraturan. Kalau tidak mau seketat itu ya tidak usah jadi pimpinan KPK,” ucapnya.

Saut Situmorang menjelaskan pasal UU KPK yang diduga dilanggar Firli Bahuri
Hari ini, Saut Situmorang menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam sebagai ahli di Polda Metro Jaya. Pukul 15.19 WIB Saut keluar dari ruang penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saut keluar melalui pintu provos gedung Promoter Polda Metro Jaya, didampingi oleh beberapa polisi. Dia diperiksa sejak pukul 10.03 WIB.

Menurut Saut Situmorang, dirinya menjelaskan beberapa poin yang dia sampaikan kepada penyidik yakni soal penerapan pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK yang mengatur larangan pertemuan pimpinan KPK secara langsung maupun tidak langsung dengan seseorang yang sedang berperkara sejak saat adanya pengaduan masyarakat.

Dalam pasal 36 menjelaskan soal aturannya sedangkan pasal 65 menjelaskan soal pidana penjara 5 tahun kalau ada pertemuan.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved