Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

BIODATA Enny Nurbaningsih Hakim MK Dilaporkan Langgar Etik tapi Rilis Pembentukan Majelis Kehormatan

BIODATA Enny Nurbaningsih Hakim MK Dilaporkan Langgar Etik tapi Rilis Pembentukan Majelis Kehormatan

Inilah profil dan biodata Enny Nurbaningsih, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim akibat menyetujui putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menariknya, meski dilaporkan atas tuduhan pelanggaran etik, Enny Nurbaningsih justru yang mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan menangani perkara etiknya.

Enny Nurbaningsih dilaporkan bersama empat hakim konstitusi lain, yakni Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Pelapor dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menganggap Enny dan empat hakim MK telah melanggar etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil.

Menurutnya, hal itu berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan, termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.

Tak hanya dari PBHI, para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya ke MK, pada Rabu (18/10/2023).

Seolah tak gentar dengan laporan itu, Enny justru mengumumkan pembentukan MKMK.

Enny Nurbaningsih mengakui pihaknya memang menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.

"Ada yang sudah masuk ke MK, dalam catatan kami sampai hari ini ada 7 laporan dan tadi saya juga dapat info enggak tahu benar atau enggak, ada 13 laporan soal itu, tapi belum masuk sampai sekarang," kata Enny, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Oleh karena itu, kata Enny, pembentukan MKMK dipandang perlu dalam kondisi MK seperti saat ini.

Dikatakan Enny, MKMK dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di situ," terang Enny.

Enny yang juga menjadi Juru Bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengungkapkan, pembentukan MKMK Ad Hoc ini dilakukan karena sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan itu tidak berwenang menangani laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan kepada mereka.

"Karena hakim MK 9 hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan RPH untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK," kata Enny.

"Dalam waktu dekat akan segera dibentuk untuk segera bekerja, kemudian melakkan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK, untuk menangani paling tidak 7 yang sudah masuk di sini," imbuhnya.

"Jadi kami sudah bersepakat menyerahkan sepenuhnya ini kepada MKMK, biarlah MKMK yang bekerja," tambah Enny lagi.

Sebagai informasi, dilansir mkri.id, MKMK berisikan tiga anggota, di antaranya Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Enny mengatakan, bahwa Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif, dan Bintan mewakili akademisi.

“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” katanya

Dalam hal ini, Enny menegaskan, Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga murwah MK.

Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.

“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” urai Enny.

Siapakah Enny Nurbaningsih?

Hakim MK Ungkap Bukti Fisik 17,5 Juta DPT Invalid Tak Ada, ini Jawaban Tim Hukum Prabowo-Sandi

Enny Nurbaningsih adalah satu-satunya perempuan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Enny Nurbaningsih dilantik menjadi hakim MK pada 13 Agustus 2018.

Perempuan kelahiran 27 Juni 1962 ini dipilih sebagai hakim MK secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Untuk bisa duduk di level hakim konstitusi, perjuangan Enny Nurbaningsih tentu tak mudah.

Profesor hukum ini mulanya tak berencana menaikan level kariernya ke Mahkamah Konstitusi.

Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Enndy Nurbaningsih mendaftarkan diri menjadi hakim MK berkat dorongan dari teman-temannya.

Ia mencari peluang menjadi 'Srikandi' hukum perempuan yang bisa duduk menjadi hakim konstitusi.

“Waktu itu karena dibuka peluang untuk keterwakilan perempuan, banyak teman-teman yang mendorong saya mendaftar. Jadi, saya mencobanya,” ujar Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, Enny Nurbaningsih menjabat sebagai kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Ia menyadari, antara pekerjaannya sekarang dan sebelumnya sangat beda jauh.

Sebagai kepala BPHN, ia dituntut untuk berinteraksi.

Sementara kini, sebagai hakim MK interaksinya pun terbatas.

Ia tak boleh berinteraksi dengan orang yang berperkara.

Oleh karena itu, ruang komunikasi Enny Nurbaningsih pun semakin sempit.

"Seorang hakim konstitusi tidak boleh berinteraksi dengan orang yang berperkara."

"Semakin banyak orang sekelilingnya yang berperkara di MK berarti mempersempit ruang hakim untuk banyak berhubungan," katanya.

Untuk menjaga independensi dan integritasnya, Enny Nurbaningsih pun bekerja dalam 'kesunyian'.

Ia mengaku, hakim MK hanya berbicara melalui putusan.

“Menjadi hakim konstitusi itu ibaratnya saya berada dalam silent position."

"Hakim konstitusi merupakan satu jabatan yang tidak banyak berbicara keluar dan cukup berbicara lewat putusan, maka ia tidak boleh terpengaruh dan dipengaruhi siapapun,” ujarnya.

Baginya, menjadi hakim MK itu memiliki tantangan berat.

Ia harus bisa menempatkan diri agar bisa terhindar dari konflik kepentingan.

Jejak Enny Nurbaningsih di dunia hukum memang tak bisa diremehkan.

Ia adalah guru besar Ilmu Hukum di perguruan tinggi ternama di Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia memang mengenyam pendidikan hukum di kampus tempatnya mengajar.

Sejak awal, Enny Nurbaningsih memang bercita-cita sebagai guru.

Setelah lulus sarjana hukum, ia pun melanjutkan studinya, sekaligus menjadi dosen.

Saat menjadi dosen di kampus almamaternya, Enny Nurbaningsih mendirikan organisasi di bidang hukum, Parliant Watch.

Organisasi itu bergerak di bidang yang ditekuninya, yakni hukum tata negara.

Tak sendiri, Enny rupanya mendirikan organisasi tersebut temannya yang juga pakar hukum tata negara.

Ia adalah mantan Ketua MK Mahfud MD.

“Pada masa reformasi itu, melalui diskusi-diskusi, kala itu kami merasa dibutuhkan organisasi yang berfungsi sebagai watch dog parlemen,” katanya.

Kemudian, kariernya pun semakin moncer dan tepercaya berkat pendalaman ilmu hukum perundang-undangan dan konstitusi.

Ia bahkan terlibat dalam penataan regulasi di Indonesia.

Mulai dari tingkat daerah hingga nasional.

Sejak saat itu, ia kerap menjadi narasumber sebagai staf ahli.

Dari situ pula, keahliannya di bidang hukum kemudian mengantarnya duduk sebagai kepala BPHN.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikap MK soal 7 Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved