Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Berantas Judi Online, OJK Blokir 1.700 Rekening Nasabah

 Berantas Judi Online, OJK Blokir 1.700 Rekening Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 1.700 rekening nasabah di berbagai bank yang digunakan untuk transaksi judi online. 

Menurut keterangan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, langkah tersebut diambil untuk memberantas judi online, dengan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening yang digunakan atau yang terkait dengan judi online. Ini hasil dari kerja sama Kominfo, kalau melihat data jumlah rekening 1.700-an dan ini masih terus berekembang,” ujar Dian.

Saat ini, menurut Dian, pihak bank menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam memberantas masalah tersebut, dengan membangun sistem yang dapat mengukur atau mendeteksi transaksi terkait judi online di suatu rekening.

“Bank-bank semakin membangun sistem yang bisa membangun parameter yang dapat mendeteksi apakah itu transaksi judi atau bukan dalam kegiatan suatu rekening,” tambahnya.

Tindakan tersebut diambil setelah OJK melayangkan surat kepada perbankan untuk melakukan penelitian, dan meminta pihak bank segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), jika ada transaksi mencurigakan.

“Kita telah meminta agar bank-bank itu melaporkan PPATK untuk diteliti secara lebih lanjut, bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening tersebut sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” pungkasnya

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved