Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Amien Rais Ingin Bubarkan Mahkamah Konstitusi, Pakar Hukum Asal Makassar: Tak Bisa

Amien Rais Ingin Bubarkan Mahkamah Konstitusi, Pakar Hukum Asal Makassar: Tak BisaMAKASSAR - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan.

Hal itu menanggapi keputusan MK yang mengubah syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jelang Pilpres 2024.

"MK itu perlu dibubarkan," kata Amien Rais di Makassar, Rabu (25/10/2023).

Mantan Ketua MPR-RI ini menegaskan, MK tidak punya wewenang untuk mengubah syarat batas usia capres-cawapres.

Namun, yang punya wewenang untuk mengubah adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menanggapi pernyataan Amien Rais, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid mengatakan, MK tidak bisa dibubarkan karena keberadaannya sudah diatur dalam konstitusi.

Keberadaan MK telah dituangkan langsung berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Mahkamah Konstitusi tidak bisa dibubarkan. Kalau pun mau dibubarkan maka mekanismenya harus melalui amandemen ke-5 UUD 1945.

Jadi payung hukumnya kan lebih kuat dan lebih tinggi daripada undang-undang," kata Fahri Bachmid kepada Tribun-Timur, Kamis (26/10/2023).

Iklan untuk Anda: Viral, Bayi Laki-laki Usia 5 Bulan di Sumbar 'Hamil', Kondisi Janin Hidup
Advertisement by
Menurutnya, tidak bisa sembarangan organ konstitusional seperti MK langsung dapat dibubarkan.

"Kedua, saya tidak setuju kalau Mahkamah Konstitusi dibubarkan, karena kenapa? bangsa ini masih membutuhkan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

MK adalah salah satu peralatan negara dan organ konstitusional yang memang sangat dibutuhkan dalam rangka menjamin dan memastikan negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Ia berpandangan, kalau pun terdapat pelanggaran-pelanggaran semestinya, hakim konstitusi yang dihukum.

Apalagi instrumen-instrumen MK sudah dibentuk, yakni Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Sehingga, kalaupun ada kesalahan-kesalahan personal dari hakim konstitusi seperti memutus dengan cara yang tidak profesional atau dianggap punya konflik-konflik interest (kepentingan) sehingga dianggap melanggar undang-undang, maka diserahkan ke MKMK.

"Saluran penyelesaiannya kan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.

Yaitu jika diduga hakim-hakim konstitusi itu melakukan perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya melanggar kode etik, maka saluran penyelesaiannya seperti itu," paparnya.

Fahri Bachmid menganalogikan bahwa jangan karena mau menangkap tikus tetapi membakar lumbungnya.

Di samping itu, membubarkan MK adalah menjadi langka kemunduran demokrasi.

Sebab, Indonesia adalah penganut negara demokrasi, bukan hanya ingin bernegara tidak cuman 10 tahun atau 20 tahun.

Namun, ingin bernegara dalam jangka waktu yang panjang dengan ribuan tahun ke depan.

Sehingga kehadiran MK sangat dibutuhkan dalam negara-negara demokrasi.

"Seperti di Austria, Amerika Serikat, Korea Selatan, Afrika dan segala macam itu punya Mahkamah Konstitusi," kata Fahri Bachmid.

Fahri Bachmid melanjutkan, jika terdapat sedikit kekurangan dari sisi integritas hakim ataupun saling sandra-menyandra, maka itu merupakan catatan perbaikan ke depan untuk lebih meningkatkan lagi indenpendensi dari MK.

Tetapi MK jangan dibubarkan, kalau kemudian dibubarkan, maka tentunya satu kemunduran demokrasi bagi bangsa Indonesia.

MK dianggap sangat penting untuk menyimpangkan kekuasaan negara.

Fahri mencontohkan banyaknya undang-undang dibentuk dengan cara ugal-ugalan, kemudian undang-undang itu dibatalkan oleh MK.

"DPR juga kan banyak memproduksi undang-undang yang tidak aspiratif, jauh dari prinsip-prinsip yang lebih demokratis, akhirnya dibatalkan di Mahkamah Konstitusi," bebernya.

Seperti sengketa Pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, pembubaran partai politik, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara atau impeachment (pemakzulan) terhadap presiden itu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.

"Dengan kewenangan yang begitu besar dan kalau MK dibubarkan, lalu penyelesaian sengketa dan konflik yang seperti itu diselesaikan di mana lagi, itu tak bisa," urainya.

Jadi menurutnya, kehadiran MK sangat berpengaruh, implikasinya sangat mendasar dan mendalam dalam konteks berbangsa dan bernegara.

Jadi, kata Fahri, tidak sependapat kalau MK mau dibubarkan, tetapi bahwa hakim hakim konstitusi yang dinilai melakukan pelanggaran etik, silahkan diproses karena ada mekanisme penyelesaiannya yaitu melalui MKMK.

Karena itulah saluran penyelesaian yang telah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Terkait keputusan MK di bawah komando Anwar Usman soal syarat usia capres-cawapres, Fahri Bachmid mengaku tak sependapat.

"Saya sendiri secara secara pribadi sangat berpendapat bahwa mahkamah konstitusi itu tidak berwewenang untuk mengadili dan memutuskan norma yang berkaitan dengan batas usia," kata dia.

Sebab, keputusan itu seharusnya di ranah atau domain daripada pembentuk undang-undang atau yang disebut sebagai Open Legal Policy.

Open Legal Policy diartikan sebagai kebijaksanaan negara yang dilakukan oleh badan yang berwenang untuk menetapkan dan memutuskan peraturan yang diinginkan untuk mencapai tujuan negara.

Biasanya dijadikan landasan untuk memutus dan menolak pengujian undang-undang.

Jadi itu legal policy yang sebenarnya menjadi kewenangan atau yurisdiksi dari pembentuk undang-undang, bukan kewenangan judisial seperti MK.

"Sebab, kalau hakim konstitusi yang dinilai bermasalah saya kira itu yang menjadi di fokuskan atau itulah yang harus diselesaikan," bebernya.

Sehingga, kalaupun hakim melanggar kode etik, maka instrumennya harus dilakukan koreksi melalui MKMK.

Walaupun produk-produk dari pada putusan MKMK itu sendiri tidak bisa merubah putusan MK.

"Namun, setidak-tidaknya kalau itu yang terjadi yang didasarkan kepada tindakan-tindakan unprofessional conduct atau tindakan tidak profesional, melanggar etik, saya kira hakim yang bersangkutan di sanksi," tandasnya

Sumber Berita / Aritkel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved