Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Alissa Wahid Soroti Pidato Ketua MK yang Sebut Batas Usia Capres-Cawapres, Diduga Langgar Aturan MK

Alissa Wahid Soroti Pidato Ketua MK yang Sebut Batas Usia Capres-Cawapres, Diduga Langgar Aturan MK

Putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid, menyoroti pidato atau kuliah umum Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres.

Kuliah umum itu diberikan Anwar Usman di salah satu kampus di Semarang, Jawa Tengah, 9 September 2023 lalu.

Karena menyinggung soal batas usia capres-cawapres, dimana gugatan soal batas usia itu sedang ditangani MK, maka Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga telah melanggar aturan MK.

"Pesan yang kalian tangkap dari pidato ini apa, Lur? Bisakah melepaskan anggapan bahwa kalimat ini terkait dengan upaya mengubah batas usia capres-cawapres?," ujar Alissa Wahid di akun X (Twitter) nya, Kamis (12/10/2023).

Dalam cuitannya itu Alissa Wahid merepost pernyataan @NarasiNewsroom yang juga menyematkan video pernyataan Ketua MK Anwar Usman yang dipersoalkan.

"Ketua MK Anwar Usman menyinggung soal batas usia capres-cawapres saat mengisi kuliah umum di salah satu kampus di Semarang, Jawa Tengah, 9 September 2023 lalu. Ia mengaitkan hal tersebut dengan menyontohkan adanya beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad dan negara lain," tulis @NarasiNewsroom. 

Pernyataan itu dilontarkan Ketua MK Anwar Usman, sebulan sebelum uji materi batas usia capres-cawapres diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

"Komentar Anwar soal putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," kata @NarasiNewsroom.

Dimana berbunyi: “Hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan,” tulis aturan tersebut. 

Mahkamah Keluarga dan Dinasti Politik Jokowi

Sebelumnya terkait dengan uji materi batas usia capres-cawapres yang kini ditangani MK, sejumlah pihak menyebutkan berpotensi dikabulkan, agar anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming bisa maju menjadi cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.

Hal ini mengundang kritik sejumlah pihak bahwa Jokowi sedang membangun dinasti politik dan menyebutkan MK adalah Mahkamah Keluarga, karena Ketua MK Anwar Usman adalah ipar Jokowi.

Salah satu yang menyoroti hal ini adalah pegiat media sosial yang juga pendukung Ganjar Pranowo yakni Denny Siregar.

Ia menyerang politik dinasti yang dilakukan Presiden Jokowi.

Denny Siregar yang biasanya memuji keras Presiden Jokowi, kini berani mengambil sikap berbeda.

Dimana Denny Siregar mengkritik keras Jokowi dan keluarganya terkait dengan isu dinasti politik.

Bahkan karenanya Denny ditendang dari Cokro TV.

Denny Siregar sempat membandingkan keluarga Jokowi dengan keluarga mantan Presiden Soeharto.

Kritik ini dilontarkan Denny lewat unggahan video di kanal YouTube 2045 TV.

Ia juga menyoroti MK sebagai Mahkamah Keluarga. 

Awalnya, Denny cerita soal anak-anak dan kroni mantan presiden Soeharto yang menurutnya menjadi penyebab kebobrokan rezim orde baru hingga diturunkan paksa mahasiswa pada 1998. Usai bercerita soal Soeharto, Denny lalu masuk soal isu dinasti politik Jokowi dan keluarganya.

"Saya mendengar banyak banget kasak kusuk di masyarakat akan menguatnya isu politik dinasti di keluarga Jokowi, bermula dari Gibran menjadi Walikota Solo, kemudian Bobby Nasution menjadi Walikota Medan dan yang terakhir Kaesang, putra bungsunya yang menjadi ketua umum PSI," kata Denny.

Dirinya mengutarakan anak-anak Jokowi yang mendapat keistimewaan terjun politik semakin menjadi bahan pembicaraan.

"Diam-diam Ada perasaan yang berkembang di masyarakat tentang betapa mudahnya menjadi anak-anak presiden. Padahal di saat yang sama banyak anak muda lain harus berjuang sendirian, tanpa bantuan nama besar ayahnya, bahkan untuk sekedar hidup saja," ujarnya.

Denny menuturkan, ketika Kaesang didaulat menjadi kader PSI dan hanya dalam waktu 2 hari saja tiba-tiba menjadi Ketua Umum PSI sentimen negatif itu semakin menguat dan keluar dalam bentuk sindiran-sindiran halus bahkan bahan tertawaan atas kemudahan luar biasa yang didapatkan anak-anak Jokowi dalam berbisnis dan berpolitik.

"Itu membuat banyak orang iri hati dan membanding-bandingkan diri mereka yang tidak pernah mendapatkan fasilitas-fasilitas itu," katanya.

Namun, Denny Siregar mengaku videonya yang berisi kritikan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal politik dinasti telah hilang atau kena take down.

Tetapi ia memilih tidak menyebutkan secara gamblang di akun medsos mana video yang menyindir politik dinasti itu kena take down.

"Di sana di take down, yah bersuara di sini. Gampang kan, sekarang suara-suara sulit dibungkam." tulisnya dalam cuitannya di akun X (Twitter), dikutip Tribun-Medan.com, Rabu (11/10/2023).

Dalam cuitan selanjutnya, ia merasa heran lantaran MK yang dipimpin adik ipar Jokowi, Anwar Usman belum juga memberi putusan atas gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023.

Denny Siregar turut curiga ada lobi-lobi dari pihak tertentu untuk meloloskan anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

“Apa sih yang ditunggu? Atau benar isu selama ini kalo ada yang lobi-lobi dari sebelah supaya bisa meloloskan seorang anak?” tanyanya lewat media sosial X, Selasa (10/10).

Dalam cuitan lainnya, Denny bahkan memperingatkan MK untuk tidak membuat keputusan yang aneh-aneh jelang pendaftaran capres-cawapres yang akan dibuka KPU pada 19 Oktober nanti.

Secara tegas, Denny juga mengatakan bahwa sorotan ini disampaikan bukan karena dia takut Gibran menjadi cawapres dan kemudian mengalahkan jagoannya di Pilpres 2024.

Tapi, karena dia khawatir hukum dijadikan permainan.

“Banyak yg salah paham kalo gua takut si anak jadi Cawapres dan kalahkan Capres lainnya. Bukan. Bukan itu poinnya,”

“Yang gua takut ketika hukum dipakai untuk meloloskan si anak, hukum itu juga punya potensi untuk memenangkan si anak ketika terjadi perselisihan angka,”

“Kalau hukum sudah berpihak, maka tidak ada wasit dalam pertandingan. Sama aja kayak sepakbola gajah yang semuanya diatur supaya si A menang.. Lalu buat apa ada pertandingan ?,” lanjutnya dalam cuitannya. 

Dalam cuitan selanjutnya, Denny Siregar mengabarkan kalau dirinya telah keluar dari kanal YouTube Cokro Tv.

"Perhari ini saya secara resmi keluar dari @cokro_tv, channel yang saya dirikan sejak awal dan saya bangun bersama kawan-kawan dari nol sampe besar," tulisnya.

Secara tersirat Denny keluar dari Cokro Tv agar bisa lebih bebas dalam bersuara.

"Saya tetap ada di @2045Tv dan mungkin bikin channel baru supaya bisa bebas dan merdeka dalam bersuara. Markira, mari kita terus bersuara demi tegaknya hukum di negara demokrasi ini," tukasnya.

Selanjutnya dalam cuitannya yang terakhir, ia juga menuliskan bahwa menjadi pendukung Ganjar Pranowo itu berat.

“Membela @Ganjarpranowo itu berat. Kamu gak akan kuat. Biar kami saja..,” pungkasnya dengan emotikon tertawa.

Terbaru dalam cuitannya Denny Siregar menyoroti MK sebagai Mahkamah Keluarga yang sempat trending di media sosial X (twitter).

"Kenapa ini ada trending Mahkamah Keluarga ya?" sindir Denny.

Sebelum Denny hengkang dari Cokro TV, Ade Armando sudah lebih dulu.

Ade Armando ditendang dari Cokro TV karena dinilai kerap mengkritik PDIP.

Ekonom Senior soroti Mahkamah Keluarga

Sebelumnya, Ekonom senior Rizal Ramli mengkritik keras Mahkamah Konstitus (MK) yang sedang menangani gugatan batas umur capres-cawapres jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan batas umur Capres-Cawapres pada tanggal 16 Oktober 2023.

Putusan ini yang paling dinantikan publik.

Jika gugatan itu dikabulkan, maka Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi akan maju sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," tulis Rizal Ramli di akun Twitter pribadinya, Rabu 11 Oktober 203.

Menurut Rizal Ramli, Mahkamah Konstitusi akan menjadi 'Mahkamah Keluarga' jika mengabulkan gugatan tersebut dengan tujuan membangun dinasti Politik Jokowi.

"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting. Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini!" tulis Rizal Ramli.

Rizal Ramli mengatakan, banyak pihak yang mengktirik MK soal batas umur capres-cawapres yang ditanganinya. Termasuk pihak pendukung fanatik Presiden Jokowi.

Mereka menganggap Jokowi sedang membangun dinasti Politik dengan cara instan di akhir masa jabatannya.

"Banyak teman-teman Jokower fanatik, termasuk dari kalangan bisnis, yang kecewa berat dengan Jokowi karena membangun kerajaan bisnis dan politik dengan cara-cara instan," katanya.

Rizal Ramli menganggap rezim Jokowi lebih brutal dari zaman orde baru. Anak-anak Jokowi juga dianggap tidak berkualitas.

"Lebih brutal dan vulgar dari Orba. Kok nasib rakyat dan bangsa dipermainkan dengan anak-anak bawang tidak berkwalitas, KKN pulak !" kata Rizal Ramli.

Sementara Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menduga, gugatan batas umur capres-cawapres diajukan untuk untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi.

Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan 'bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota' pada Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK. 

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," kata dia.

Dia berharap semua elemen mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," kata dia. 

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved