Komisi III DPR menetapkan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi. Arsul yang juga anggota Komisi III DPR akan menggantikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams.
Terpilihnya Waketum PPP itu mengalahkan enam calon anggota hakim konstitusi lain yang juga mengikuti fit and proper test di DPR.
Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Abdul Latif, Aidul Fitriciada Azhari, dan Haridi Hasan.
"Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani,’’ kata Adies Kadier, pimpinan Komisi III DPR, Selasa, 26 September.
Adies menegaskan, penunjukan Arsul telah disepakati sembilan fraksi di komisi III.
Dia menambahkan, hasil rapat yang mengusulkan Arsul sebagai hakim konstitusi akan dibawa ke tahap rapat paripurna. Selanjutnya, Arsul bakal dilantik Presiden Jokowi menjadi hakim konstitusi.
Peneliti Themis Indonesia Hemi Lavor mengatakan, meski diusulkan DPR, dirinya berharap Arsul tidak menjadi ’’utusan’’ DPR di MK.
Dia meminta Arsul tetap independen dalam mengadili produk-produk legislasi DPR yang dibawa ke MK. "Kekuasaan yudisial di MK jangan sampai hanya jadi ’tong sampah’ produk legislasi DPR,’’ ujarnya. (jpg/dir)