Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PTTUN Jakarta Tolak Permohonan Banding Presiden, Abdul Hayat Gani Kembali Jabat Sekda Sulsel

 

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perkara pemberhentian Abdul Hayat Gani dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel.

Hal itu berdasarkan nomor putusan banding 175/B/2023/PT. TUN.JKT tertanggal 27 September 2023.

Amar putusan banding tersebut diantaranya:

Pertama, menolak permohonan banding dari Pembanding. Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN. JKT, tanggal 17 April 2023 yang dimohonkan banding.

Ketiga, menghukum Pembanding untuk membayar biaya Perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). 

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir menyebut putusan banding itu menguatkan putusan tingkat pertama tertanggal 17 April.

“Yang mana putusan tingkat pertama itu membatalkan SK pemberhentian presiden. Terus mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Jadi itu putusan bandingnya menguatkan putusan pertama,” ujarnya kepada Fajar.co.id, Kamis, (28/9/2023).

Pada 17 April 2023 lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Dalam putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. ABDUL HAYAT, M.SI NIP : 19650405 1990101002

Tergugat diwajibkan untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawes: Selatan Dr. ABDUL HAYAT, M.SI NIP : 19650405 199010 1 002

Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 326.000 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah). 

Syaiful mengatakan, jika dalam 14 hari setelah putusan PTTUN, tak ada kasasi dari pihak tergugat ke Mahkamah Agung, maka Abdul Hayat Gani secara otomatis akan jadi Sekda kembali.

“Setelah 14 hari itu, kalau tidak ada langkah yang diambil maka disitu lah dikatakan inkrah,” tandasnya. (selfi/fajar)

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved