Revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) diduga akan digunakan pemerintah untuk memberikan hak istimewa lebih bagi para investor.
Hal itu diungkap oleh Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika dalam diskusi virtual memperingati Hari Tani 2023 pada Minggu (24/9).
Menurut Dewi, revisi undang-undang tersebut nampaknya diusulkan secara sembunyi-sembunyi dan hak istimewa yang dimaksud berkaitan dengan perpanjangan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang akan dijual kepada investor.
"Pemerintah berusaha mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang untuk HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun dapat diberlakukan," ujarnya.
Dewi menjelaskan, bahwa durasi HGU dan HGB yang hampir dua abad itu bertentangan dengan konstitusi serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
"UU tersebut mengamanatkan agar tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat semaksimal mungkin," kata Dewi.
Selain itu, kata Dewi, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007, yang menyebut pemberian hak atas tanah dengan durasi 95 tahun untuk HGU, 80 tahun untuk HGB, dan 70 tahun untuk hak pakai itu melanggar UUD 1945.
Awalnya, pemerintah telah menandatangani PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Dalam peraturan tersebut, HGU diberikan dengan durasi maksimal 95 tahun yang dibagi dalam tiga tahapan.
Tahap pertama berdurasi 35 tahun, tahap kedua 25 tahun, dan tahap ketiga 35 tahun. Setelah HGU diberikan selama 5 tahun dan dimanfaatkan secara efektif, akan diatur kembali mengenai perpanjangan dan pembaruan HGU.