Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DERETAN Kasus Suap Oknum Auditor BPK RI, Terbaru di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ucapan Ahok Terbukti

DERETAN Kasus Suap Oknum Auditor BPK RI, Terbaru di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ucapan Ahok Terbukti

Kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menjadi sorotan belakangan ini.

Hal itu setelah mencuatnya di persidangan dugaan suap terhadap oknum auditor BPK RI senilai Rp 40 miliar.

Uang hasil korupsi itu diserahkan Windi Purnama atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Windi yang merupakan kawan Anang menyerahkan uang tersebut kepada seorang perantara bernama Sadikin.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK tersebut mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," kata Windi.

Saking banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar.

Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.

Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.

Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget.

Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja.

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi.

"Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan.

"40 miliar," jawab Windi.

"Ya Allah! 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.

Windi Purnama sendiri dalam perkara ini telah menjadi tersangka dan perkaranya tak lama lagi bakal dilimpah ke pengadilan.

Pimpinan BPK Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Karo Humas BPK Yudi Ramdan Budiman pun akhirnya buka suara.

Yudi mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum jika ada keterlibatan oknum pegawai BPK dari kasus korupsi tersebut.

"Terkait pemberitaan di media masa tentang persidangan kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo. BPK menyampaikan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum ada keterlibatan BPK, maka BPK menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Yudi dihubungi Tribunnews.com Rabu (27/9/2023).

Ingat ucapan Ahok menyindir BPK?

Kasus BPK yang diduga menerima uang suap di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini turut mengingatkan publik kembali pernyataan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Kala itu, Ahok pernah menantang BPK untuk menunjukkan diri jika memang bersih dari korupsi.

Ahok ketika itu menyebut BPK sering mencari masalah agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi dari pejabat-pejabat.

"Saya mau nantang semua pejabat di BPK yang ada. Bila perlu, buktikan pajak yang kalian bayar, harta kalian berapa, biaya hidup kalian, anak-anak Anda kuliah di mana, saya mau tahu semuanya. Kalau enggak bisa buktikan, ya enggak boleh jadi anggota BPK, dan kalian enggak boleh periksa orang karena kalian sendiri ada unsur masalah," kata Ahok, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Saat menjadi Bupati Belitung Timur, Basuki mengaku pernah "diutak-atik" oleh BPK soal gaji serta uang operasional yang dia terima. Adapun gaji pokok yang dia terima saat menjadi Bupati Belitung Timur adalah Rp 7 juta dan uang operasional Rp 50 juta-Rp 60 juta.

Bahkan, dia melanjutkan, BPK sampai memeriksa uang yang dipergunakan untuk membeli sayur-sayuran.

"Saya mau tanya (uang) operasional menteri-menteri diperiksa sampai uang cabai dan beras enggak? Hal ini diulang dan sudah pernah diperlakukan ke saya waktu jadi Bupati Belitung Timur tahun 2005-2006 dulu. Ada oknum BPK tanya uang beli cabai berapa, sayur berapa, beras berapa. Gila... hina sekali," kata Basuki lagi.

Oleh karena itu, ia meminta anggota BPK berani melakukan pembuktian harta terbalik. Pernyataan Basuki itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi.

Deretan kasus suap oknum auditor BPK RI

Kasus dugaan suap oknum BPK RI bukan hanya di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, kasus dugaan suap terhadap oknum auditor BPK RI juga muncul di sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api JGSS-04.

Di persidangan terungkap, seorang oknum pemeriksa madya di BPK RI disebut ikut serta bersama-sama dengan terdakwa kasus suap proyek jalur kereta api JGSS-04 menerima suap dengan total Rp 28,6 miliar.

Dugaan keterlibatan oknum di lembaga auditor BPK negara itu diungkap oleh JPU KPK dalam persidangan perdana Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Kamis (14/9/2023) lalu.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, ada tujuh orang yang disebut ikut menerima suap kasus proyek jalur KA antara lain:

Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, dan Medi Yanto Sipahutar selaku auditor BPK.

Billy Beras disebut menerima Rp 3,2 miliar dari suap proyek JGSS-04.

Lalu, Ferry Gareng disebut menerima Rp1 miliar, Rony Gunawan Rp400 juta, serta Medi Yanto Sipahutar sebesar Rp 200 juta dan Rp308 juta.

Muhammad Suryo disebut menerima Rp9,5 miliar, Wahyudi Kurniawan sebesar Rp 1 miliar.

Adapun Karseno Endra disebut ikut serta menerima bagian suap dari proyek TLO Stasiun Tegal 2023.

Adapun kasus rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub itu terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA. Penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar April 2023 lalu.

Kasus Mantan Bupati Ade Yasin

Nama oknum BPK juga muncul di kasus mantan Bupati Bogor Ade Yasin yang diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat senilai Rp 1,93 miliar. Adapun tim pemeriksa BPK Jawa Barat dimaksud adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Uang suap itu diberikan Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor), Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Uang suap itu diberikan agar tim pemeriksa BPK Jabar mengkondisikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kasus Mantan Bupati Meranti

Sebelumnya juga, nama oknum BPK RI juga muncul di kasus mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Muhammad Adil didakwa melakukan tiga perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Berdasarkan surat dakwaan KPK kepada Adil, ia disebut menjanjikan pemberian uang fee sejumlah Rp 3 juta untuk masing-masing setiap peserta umroh, dengan total 250 orang. Oleh karena itu, dengan jumlah peserta umroh tersebut, suap yang diterima oleh Muhammad Adil yakni Rp 750 juta.

Muhammad Adil juga didakwa memberikan suap kepada Ketua Tim Pemeriksa pada Badan Perwakilan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau Muhammad Fahmi Aressa. Suap sebesar Rp 1 miliar itu guna mengatur hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti TA 2022 serta predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian ESDM

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM itu ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK memperkirakan ada sekitar 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kendati jumlah tersebut belum dipastikan. Lembaga antirasuah juga menduga uang yang dikorupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, dan termasuk operasional pemeriksaan dari BPK.

"Kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Senin (27/3/2023) lalu.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved