Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dengar Orang BPK Terima Uang Rp 40 Miliar di Parkiran Hotel, Hakim Sidang Korupsi BTS Gebrak Meja

 Dengar Orang BPK Terima Uang Rp 40 Miliar di Parkiran Hotel, Hakim Sidang Korupsi BTS Gebrak Meja

Windy Purnama tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). 

Dalam persidangan, Windy mengungkapkan ada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bernama Sadikin yang menerima uang sebesar Rp40 miliar.

Windy dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.

Hakim Ketua Fahzal Hendri saat itu mencecar Windy soal aliran uang korupsi BTS 4G. Windy bilang dia mendapatkan nomor telepon seorang bernama Sadikin dari Anang. Orang tesebut belakangan diketahuinya orang BPK.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK yang mulia," kata Windy.

Disebutnya, penyerahan uang itu atas perintah Anang. Uang kemudian diserahkan di parkiran Hotel Grand Hyatt. Hakim bertanya jumlah uang yang diserahkan kepada pihak yang mengaku BPK itu.

"Rp40 miliar," jawab Windy.

Hakim pun kaget mendengar jawaban dari Windy, hingga memukul meja.

"Ya Allah (sambil pukul meja). Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?" tanya Hakim.

Windy menjelaskan uang itu diserahkan dalam bentuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura. Uang ditaruhnya di dalam koper. "Yang menerima satu orang apa banyak orang?" tanya Hakim.

"Satu orang," jawabnya.

"Sadikin yang katanya orang dari BPK itu?" tanya Hakim lagi.

"Iya," kata Windy membenarkan.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved