Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Buntut Konflik Pulau Rempang, INFID Minta Pemerintah Audit Seluruh Proyek Strategis Nasional

 Nelayan mengecek perahu motornya saat tidak melaut di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 17 September 2023. Sejak dua pekan terakhir nelayan di pulau tersebut tidak melaut dampak dari rencana relokasi warga untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) meminta pemerintah melakukan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek strategis nasional (PSN) setelah terjadinya konflik di Pulau Rempang.

Direktur Eksekutif INFID Iwan Misthohizzaman mengatakan audit tersebut perlu menggunakan kerangka akuntabilitas, keberlanjutan lingkungan, dan hak asasi manusia atau HAM. 

Ia mengatakan proses perencanaan, implementasi, dan pemantauan proyek PSN seperti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan industri hilirisasi harus melibatkan publik dan kelompok non-pemerintah.

"Ini untuk memastikan proyek tersebut berdasarkan kebutuhan rakyat dan selaras dengan agenda pembangunan, serta tidak berpihak kepada investor dan oligarki," ujar Iwan dalam keterangan tertulis pada Ahad, 17 September 2023.

INFID menyatakan jangan sampai konflik Pulau Rempang menjadi contoh nyata bahwa negara lebih mementingkan investasi tanpa memanusiakan warganya sendiri. Iwan menekankan negara harus menjamin pelaksanaan regulasi yang memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk masyarakat adat, dari potensi pelanggaran atas nama investasi semata.

Karena itu, Iwan menilai investasi harus dan tetap dapat dijalankan dengan sepenuh penghargaan terhadap seluruh hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang (UU). UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1990 Pasal 6, tuturnya, jelas menyebutkan bahwa dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.

Dalam beleid terebut, identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat harus dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. Protes dan aksi penolakan penggusuran masyarakat Pulau Rempang pada 7 dan 11 September 2023, menurut Iwan, merupakan bukti belum terjalinnya komunikasi antara warga dan pengelola atas pembangunan Rempang Eco City.

Konflik Pulau Rempang, menurutnya, juga menunjukkan belum tercapainya kesepakatan yang adil bagi warga dan masyarakat adat setempat atas pembangunan proyek tersebut. Oleh sebab itu, INFID pun meminta pemerintah dan pengelola proyek Rempang Eco City menghentikan proses relokasi, hingga ada prosedur, kajian, dan regulasi yang jelas ihwal hak pengelolaan tanah di Pulau Rempang.

Menurut Iwan, pemerintah perlu mengkaji ulang regulasi hak pengelolaan atas tanah di Pulau Rempang secara jelas dan transparan. Pengkajian ulang harus melibatkan secara bermakna warga lokal dan masyarakat adat setempat.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved