Mantan Direktur Umum (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka tersebut atas kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.
Status sebagai tersangka yang diberikan kepada Karen Agustiawan ini sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi KPK.
Baca Juga: Diperiksa KPK 5 Jam sebagai Saksi, Dahlan Iskan Sebut Eks Dirut Pertamina Karen Tersangka Korupsi LNG
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, bukti permulaan sudah cukup kuat hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA (Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan), Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009 sampai dengan 2014," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, dikutip Ayobandung.com dari news.Republika.co.id, Selasa 19 September 2023.
Lebih lanjut, Firli mengatakan, kasus tersebut bermula saat PT Pertamina mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia pada tahun 2012.
Hal itu dikarenakan, perkiraan defisit gas akan yang akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040.
Baca Juga: Jadi Saksi Soal Kasus Korupsi Pertamina, Dahlan Iskan Diperiksa KPK Hari Ini
"Sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia," ungkap Firli.
Karen Agustiawan diangkat sebagai Dirut PT Pertamina pada periode 2009-2014.
Kemudian, ia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen pemasok LNG dari luar negeri.
Pemasok tersebut di antaranya, perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Filri menambahkan, ketika kebijakan dan keputusan tersebut diambil, Karen diduga secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian CCL tanpa adanya analisis menyeluruh hingga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," tambah Firli.
Kemudian, saat proses berlangsung, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Hal itu mengakibatkan kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai Pom Bensin SPBU Pertamina? Ada yang di Luar Nalar
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” ungkap Firli.
Akibat perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.