Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan investasi di Pulau Rempang akan memberi manfaat bagi masyarakat. Pemerintah juga berupaya menyelesaikan konflik dengan baik.
"Yakinlah ini (investasi) untuk kesejahteraan rakyat, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan," kata Bahlil usai memimpin rapat koordinasi di Batam, Kepulauan Riau pada Minggu, 17 September 2023, dikutip Tempo dari keterangan tertulis. "Dan masyarakat yang akan kami relokasi dari pulau itu akan diberikan hak-haknya, dalam hal tanah."
Bahlil juga menegaskan bahwa proses penanganan masalah di Pulau Rempang harus dilakukan dengan lembut dan baik. Dia menuturkan pihaknya sudah melakukan kesepakatan-kesepakatan yang akan dibicarakan dengan masyarakat Pulau Rempang. Bahlil juga mengatakan komunikasi harus dilakukan dengan baik.
"Tetap kami memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah turun-temurun di sana," kata Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, konflik pecah di Pulau Rempang seiring penolakan masyarakat atas proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City. Bentrok warga dengan aparat gabungan TNI-Polri pecah pada 7 September 2023 ketika aparat gabungan memaksa masuk perkampungan untuk memasang tapal batas di Pulau Rempang. Kerusuhan kembali pecah ketika masyarakat berunjuk rasa di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto mengatakan tempat relokasi masyarakat Pulau Rempang sudah disiapkan. Lokasinya di Dapur 3, Pulau Galang, dengan luas 500 hektare. "Untuk HPL (hak pengelolaan), tinggal diserahkan saja," ujar Hadi.
Hadi juga mengatakan kementeriannya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam sekaligus Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi soal rencana pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat. “Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kami ingin langsung menyerahkan sertifikat sambil kami jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hadi berharap masyarakat terdampak pembangunan di Pulau Rempang yang sudah memenuhi syarat, nantinya dapat diberikan sertifikat hak atas milik tanah.
“Kami sudah sampaikan bahwa sertifikat itu agar disamakan dengan sertipikat 37 Kampung Tua yang sudah diserahkan (di Batam), yaitu adalah dengan status SHM atau (sertifikat hak milik) tidak boleh dijual, harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut," kata Hadi. "Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter."