Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terungkap Sumber Uang Rp27 Miliar untuk Amankan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Asalnya dari ….

 


Tumpukan uang dolar Amerika Serikat senilai USD1,8 Juta atau Rp27 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan yang mengembalikan uang Rp27 miliar itu ke Kejaksaaan Agung.

Penyerahan uang Rp27 miliar secara tunai. Uang dolar yang dibungkus dalam plastik itu diduga merupakan uang untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Maqdir Ismail menyerahkannya kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

Sumber uang dolar senilai Rp27 miliar itu terungkap.
Uang itu sebelumnya dikembalikan pihak swasta kepada Irwan Hermawan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

"Kedatangan kami untuk menyerahkan uang sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan," kata Maqdir saat baru tiba di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). 

Maqdir menjelaskan, uang yang diserahkan ke Kejagung atas nama kliennya Irwan Hermawan.

Pengembalian uang itu bertujuan untuk recovery atau pemulihan terhadap hal-hal yang beredar selama ini terkait kasus BTS Kominfo.

Maqdir juga membocorkan perihal asal muasal uang Rp27 miliar tersebut.

"Mudah-mudahan ini akan memberi terang, memberi jelas posisi klien kami dalam kasus ini. Ini sumbernya atas nama Pak Irwan," kata Maqdir.

Mantan kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, itu menegaskan uang tersebut diserahkan pihak swasta kepada kliennya melalui kantor hukumnya.

Namun, Maqdir tak mengetahui sosok pihak swasta itu dan mengembalikan sepenuhnya kepada Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejagung agar bisa mendalami hal tersebut. 

"Itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," kata Maqdir.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana mempertanyakan perihal pengembalian uang oleh pihak yang belum diketahui sosoknya.

Belakangan diketahui bahwa Irwan Hermawan melakukan korupsi bersama beberapa orang.

Masing-masing didakwa dalam berkas perkara terpisah.

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Lalu, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli atau konsultan pada Human Development Universitas Indonesia, Johnny G Plate eks Menteri Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Selanjutnya Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.

Korupsi yang dilakukan Irwan bermula saat ia bersama-sama dengan Yohan, Galumbang, Anang Achmad Latif dan Mukti Ali melakukan pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor proyek BTS Kominfo Paket 1, 2, 3, 4 dan 5. 

Proyek strategis Kominfo tersebut bernilai Rp10 triliun akan diimplementasikan di daerah terpencil dan terluar salah satunya di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dalam kasus ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 6 di antaranya sudah menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keenamnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Lalu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto dan mantan Menkominfo Johnny G Plate. (fajar/pojoksatu)

Sumber Berita / Aritkel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved