Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rumah Ratusan Miliar Guruh Soekarnoputra Akan Disita PN Jaksel, Begini Duduk Perkaranya


 Eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra berawal dari jual beli. Namun putra Bung Karno ini mengaku hanya pinjam meminjam uang, bukan menjual rumah.

Rencananya rumah adik Megawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra di jalan Sriwijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan ini bakal disita pada 4 Agustus 2023.

Hal ini terjadi setelah Susy Angkawijaya menggugat rumah milik putra Bung Karno itu dalam sebuah perkara pada tahun 2014.

Guruh diklaim pihak Susy melakukan jual beli pada tahun 2011.

“Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9,” jelas pengacara Susy Angkawijaya, John Redo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 17 Juli 2023.

Perjanjian jual beli itu terjadi pada 2011 antara penjual dan pembeli di depan notaris. “Bahkan ada akta pengosongan,” sebutnya.

Kemudian pada 2014, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut berganti dari guruh Soekarnoputra menjadi milik Susy.

“(Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarnoputra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy,” kata Jhon.

Menurut kuasa hukum Susy, proses hukum berjalan panjang.

“Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan.”

“Lalu kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolak lah. Kemudian beliau (mengajukan) PK. Setelah PK inkrah nih, kita mengajukan eksekusi,” jelasnya.

Setelah mengajukan permohonan eksekusi, Guruh mengajukan gugatan perlawanan eksekusi namun hasilnya juga ditolak oleh Pengadilan Negeri. 

Berawal dari Jual Beli

Pengacara Susy Angkawijaya mengatakan, kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada 2011 dengan Guruh Soekarnoputra.

“Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual,” kata Jhon.

Akan tetapi Guruh masih tinggal di rumah tersebut padahal Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.

Namun Guruh mengaku tidak pernah menjual rumah peninggalan Soekarno itu. Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.

“Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang. Tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli jelas. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda, itu tidak ada. Ini normal jual beli biasa,” bebernya.

Susy sendiri mengklaim tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.

“Ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup,” kata Jhon.

Hingga saat ini, Guruh masih tinggal di rumah tersebut.

“Informasi demikian, masih di sana, masih menempati di situ menurut juru sita yang mengantarkan surat pengosongan rumah,” katanya.

Menurut John, Guruh Soekarnoputra juga sudah mengetahui dirinya harus mengosongkan rumah. Sebab, surat penyitaan sudah dikirimkan oleh Juru Sita PN Jakarta Selatan.

“Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum.”

“Permohonan eksekusi sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi juga sudah dilakukan pelaksana pengosongan ini. Pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti pada Kamis, 3 Agustus 2023,” tegas John Redo.

Sumber Berita / Artikel Asli : konteks

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved