Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

'Partai Manakah Inisiator Sidang Istimewa MPR 2023?'

 


Oleh: Memet Hakim - Pengamat Sosial / prnewspresisi

Suara petisi 100 tokoh yang meminta makzulkan Jokowi 20.07.2023 di Gedung MPR 20.07.2023 telah menggelinding, mendapat sambutan beragam, akan tetapi umumnya setuju. Drs H. Tamsil Linrung, Senator RI, saat menerima petisi 100 di Gedung MPR, mengatakan bahwa Indonesia ini harus cepat dibersihkan dari orang2 yang tidak lagi mengindahkan konstitusi. Perubahan sebaiknya tidak ditunda-tunda. Jangan mencari boneka baru, tapi yang dicari adalah Pemimpin.

Sidang Istimewa MPR adalah sidang yang diselenggarakan MPR atas permintaan DPR atau Sidang Tahunan Majelis untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban presiden atas pelaksanaan putusan Majelis.

Sidang ini diadakan jika presiden dianggap melanggar UUD 1945 yang kemudian pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam Sidang Istimewa, yang biasanya mengarah kepada upaya pemakzulan. Indonesia telah mempunyai pengalaman 1 x Sidang Istimewa MPRS dan 3 x Sidang Istimea MPR (1998, 1999, dan 2001).

Per. MPR RI No 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Tertib MPR RI dalam Pasal 117 (1) MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan “usul DPR” mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

Tapi mengingat bahwa usul tersebut harus melalui Keputusan MK dan kita ketahui bahwa Ketua MK adalah adik Ipar Jokowi sebagai presiden jadi tidak mungkin adil. Apalagi semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat, jadi seluruh Hakim Mk sedang memiliki masalah hukum.

Oleh karena itu penjelasan tentang Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) harus dilengkapi keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diabaikan atau dianggap tidak berlaku.

Sepertinya ada tangan Allah bekerja disini, kebetulan sehari sebelum memperingati hari proklamasi kemerdekaan, tanggal 16 Agustus 2023 yad, MPR bersidang. Selain itu Hakim MK sedang terlilit masalah hukum, Ketuanya adalah adik Ipar Jokowi, sehingga keberadaannya MK dapat dianggap tidak ada.

Mengingat banyaknya suara yang menginginkan perubahan, mudah2an menjadi “sidangnya menjadi yang tidak biasa” alias “Sidang Istimewa”. Jika sidang MPR kali ini menolak pertanggung jawaban Presiden, berarti presiden harus berhenti dan diganti.

Ingat ada Koalisi Kuning Ijo Biru ? mereka adalah anggota partai yang berbeda sikap dengan petingginya, diantaranya termasuk anggota DPRnya. Partai Kuning dan Biru saat ini sudah mengisyaratkan gabung dengan Koalisi Perubahan.

Partai Banteng saja sebagai partai penguasa, sebagian anggotanya sudah berbeda sikap dengan pusat. Ini pertanda hati nurani anggota DPR masih lebih kuat dibanding ikatan partai. Hanya partai kepala Gerindra diprediksi semuanya utuh menolak SI, karena kesetiaanya pada rezim & oligarki.

Partai manapun yang menjadi insisiator diperkirakan akan menambah suara pada pileg yad (2024-2029), Peluang baik ini mungkin saja dimotori oleh Partai Nasdem, Demokrat dan PKS. Nasdem dikenal punya hubungan dekat dengan Golkar & PAN, Demokrat punya hubungan khusus dengan PDIP dan PKS memiliki hubungan historis dengan partai Islam. Ketiganya bisa kompak saling membantu & mendukung.

Akan tetapi inisiator Sidang Istimewa ini bisa saja dilakukan Oleh PDIP, Golkar ataupun partai lainnya. Semua memiliki peluang yang sama.

Perkiraan sikap anggota MPR (2019-2024) jika Sidang Istimewa berlangsung aedalah sebagai berikut yakni jumlah anggota MPR ada 710 orang terdiri dari anggota DPR 575 orang dan anggota DPD 135 orang. Terlepas dari jumlahnya yang tidak seimbang, kita tetap hitung dengan kondisi yang ada.

Komposisi Jumlah Anggota MPR

No Keterangan Jumlah %

1 DPR 575 81

2 DPD 135 19

Total 710 100

Sikap anggota DPR tentu akan terimbas pada suasana pilpres saat ini diperkirakan dari 575 anggota sekuruh anggota dari partai Koalisi Perubahan (Nasdem, PKs dan Demokrat dianggap 100 % setuju adanya Sidang Istimewa. Partai Gerindra 100 % tidak mendukung adanya Sidang Istimewa. Partai lainnya termasuk partai terbesar dan berkuasa ada anggotanya yang setuju dengan adanya Sidang Istimewa. Detilnya perhitungan itu sbb :

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved