Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nasib Anggota Densus 88 Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Ignatius: Kena Patsus, Terancam Hukuman Mati



Inilah nasib tersangka penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas, di mana menghadapi sanksi berat.

Diberitakan sebelumnya, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak oleh seniornya sesama anggota Polri menggunakan senjata api (senpi).

Insiden nahas itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pukul 01.40 WIB, Minggu (23/7/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini seorang polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).

Dirinya juga mengatakan informasi perihal senjata yang dipegang oleh tersangka, dimana bukan senjata milik oknum polisi tersebut.

"Saat ini penyidik Polres Bogor terus mendalami, nanti apakah ditemukan ada pidananya."

"(Proses) pidananya ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan untuk kode etik karena ini anggota adalah Densus 88 maka ditangani oleh Div Propam Mabes Polri," lanjutnya lagi.
Penetapan Tersangka

Dua tersangka telah ditetapkan oleh Polri dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Mereka adalah dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG.

"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli. Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Adapun Bripda IMS menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelas Rio.

Pesan Terakhir Bripda Ignatius pada Kekasih

Kolase Tribunnews: Kekasih Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mengungkapkan pesan terakhir korban pada dirinya, yang dikirimkan di hari yang sama saat kematiannya.

Kekasih Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, mengatakan pesan terakhir dari korban sebelum tewas.

Claudia Tesa, kekasih Bripda Ignatius menyebut korban mengirimkan pesan kepadanya pada Minggu (23/7/2023), sekira pukul 00.22 WIB dini hari.

Diketahui Bripda Ignatius tewas diduga ditembak sang senior di Densus 88 di hari yang sama, sekira pukul 01.40 WIB.

Claudia Tesa mengungkap detik-detik sebelum Bripda Igantius tewas, kekasihnya tersebut masih memberikan perhatian baginya.

"Chat terakhirnya pada Minggu 23 Juli 2023, pukul 00.22 WIB."

Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Bripda Ignatius, Mabes Polri Dianggap Tutupi Kabar Kematian dan Tak Transparan

"Sebelum kejadian (Bripda Ignatius tewas)," kata Claudia Tesa, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Bripda Ignatius mengatakan pada sang kekasih untuk beristirahat dan selalu menjaga kesehatan.

"Dan seperti menyuruh istirahat, terakhir chatnya juga menyuruh untuk selalu jaga kesehatan, itu aja," lanjutnya.

Claudia Tesa juga mengungkap tak ada kecurigaan apapun soal kondisi Bripda Ignatius sebelum tewas.

Di mana saat itu korban dalam kondisi sehat, dan tak ada keluhan apapun.

Sumber Berita / Artikel Asli: tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved