Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Misteri Duit Rp 27 M Kasus Korupsi BTS dari Maqdir Ismail ke Kejagung, Punya Siapa?

 


Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi base tranceiver station (BTS) Irwan Hermawan, menyerahkan uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menjadi misteri. Uang punya siapa sebanyak itu?

Kejagung sendiri menyatakan masih belum menetapkan uang Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir sebagai barang bukti kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menyatakan harus menelusuri asal-usul uang tersebut lebih dahulu.  

“Kedudukan uang ini harus kami buat terang,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Sebelumnya, Maqdir menyerahkan uang senilai US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung pada Kamis kemarin, 13 Juli 2023. Dia mengungkapkan uang itu diserahkan kepadanya oleh salah seorang pihak swasta. Namun, Maqdir ogah membeberkan nama pihak swasta yang menyerahkan uang tersebut.

Geledah Kantor Hukum Maqdir

Kejagung lantas memanggil Maqdir untuk memperjelas asal-usul uang tersebut. Dia mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Maqdir dan koleganya Handika Honggowongso belum memberikan penjelasan yang terang mengenai asal-usul dan orang yang menyerahkan uang tersebut. “Kami sudah coba tanya, tapi belum terjawab,” kata Kuntadi. 

Kuntadi berkata untuk memperjelas asal-usul uang tersebut penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor hukum Maqdir Ismail & Partners pada Kamis kemarin. Dia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengetahui asal muasal duit tersebut.

Dia mengatakan kedudukan uang harus dibuat terang karena berdampak pada proses hukum. “Pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekadar barang temuan,” kata dia.

Seusai pemeriksaan, Maqdir juga belum terbuka untuk menjelaskan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Dia hanya mengatakan uang tersebut diberikan oleh seseorang yang ingin membantu kliennya dalam menghadapi masalah hukum di Kejagung.

“Kami tidak bisa mengatakan sumber uang ini dari mana. Tetapi sekali lagi uang ini adalah untuk kepentingan Irwan Hermawan,” kata dia.

Adapun Maqdir diketahui sebagai pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang didakwa memperkaya diri sebanyak Rp 119 miliar dari kasus korupsi BTS.

Irwan diduga mengumpulkan Rp 243 miliar dari para vendor proyek BTS. Uang itu lantas diduga dikumpulkan untuk mengintervensi penyelidikan kasus BTS yang dilakukan oleh Kejagung. Salah satu uang yang diduga mengalir untuk klaster pengamanan perkara ini berjumlah Rp 27 miliar.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved