Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasusnya Naik ke Penyidikan, Denny Indrayana Akui Belum Terima Surat Resmi

 


Mantan Wakil Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku belum menerima suratperintah dimulainya penyidikan terkait dugaan pelanggaran pidana penyebaran berita bohong atau hoax terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Padahal, kata Denny, aparat kepolisian dalam berbagai media telah menyebut kalau surat tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan, yang artinya kasus pidana yang dituduhkan kepadanya sudah naik ke tahap penyidikan. 

"Beritanya, surat dimulainya penyidikan sudah dikirimkan kepada saya, (tapi) surat tersebut belum saya terima secara fisik, ataupun patut secara hukum," kata Denny melalui keterangan resminya, Jumat 14 Juli 2023. 

Selain itu, lanjut Denny, surat pengaduan hakim MK soal pelanggaran etika advokat, yang sudah dikirimkan ke DPP Kongres Advokat Indonesia, dimana dirinya menjadi salah satu Vice President di sana juga belum diterimanya.

Alasan kedua surat tersebut belum diterima, kata Denny, karena saat ini dirinya sedang berada di Melbourne, Australia. 

"Saya menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Denny.

Denny mengaku, jika dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya baik secara pidana maupun etik, dilakukan sesuai prosedur, maka dirinya akan patuh menjalani setiap prosesnya.

"Sikap saya jelas, saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya selaku warga negara Indonesia yang ingin tegaknya hukum yang adil, terhormat, dan bermartabat," kata Denny.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus hoaks yang menyeret nama Denny Indrayana. SPDP itu diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada 10 Juli 2023.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Dittipitsiber Bareskrim,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023. 

Ketut mengatakan SPDP tersebut terkait dengan peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individua tau kelompok masyarakat tertentu.

Selain itu, Ketut mengatakan SPDP tersebut juga terkait dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bareskrim Polri juga sudah membenarkan bahwa pihaknya menaikkan kasus ini ke penyidikan. “Kasus sudah tahap penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Ramadhan belum mengungkapkan apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Denny Indrayana membuat unggahan di akun twitter pribadinya pada Minggu 28 Mei 2023. Dalam unggahan itu, Denny mengklaim telah mendapatkan informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Saat itu, MK memang tengah mengadili gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai sistem proporsional tertutup. Belakangan, dalam putusannya MK menolak gugatan tersebut dan tetap mempertahankan sistem proporsional Pemilu secara terbuka. 

Sumber Berita / Artikel Asli: tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved