Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jemaah Haji Makassar Ngaku Diperas Rp550 Juta, Bea Cukai Soetta Bantah



Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan yang beberapa waktu lalu viral memborong 1 kilogram (Kg) emas di Jeddah Mirahayati mengaku diperas oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.

Dugaan pemerasan terjadi saat ia pulang dari menunaikan rukun Islam ke-5 tersebut. Mirahayati bercerita pemerasan bermula saat ia sampai di Bandara Soetta.

Saat itu, ia membawa emas berupa dua kalung, cincin, anting dengan total berat 1 kg dan oleh-oleh berupa sajadah, alquran, tasbih. Total nilai emas dan oleh-oleh tersebut ia taksir Rp840 juta. 

Saat sampai di Bandara Soetta, ia tertahan. Saat itu, katanya, semua barang bawaannya dibongkar oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bandara.

Usai menggeledah, Mirahayati mengatakan petugas Bea Cukai kemudian menghitung total barang bawaannya yang dikenakan bea masuk. Saat itulah katanya, ia diberi tahu total bea masuk yang harus dia bayar atas barang bawaannya tersebut Rp550 juta.

"Menurut aku nilai tagihan pajak itu tidak wajar, terhitung banyak ratusan juta, orang berpikir saya cuma bayar Rp30 juta-Rp50 juta, tapi yang ditagihkan ke saya Rp550 juta. Saya bilang ini pemerasan, masa harga emas Rp840 juta, pajaknya masuk ke Indonesia Rp500 juta, ini peras masyarakat Indonesia," katanya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (18/7). 

Karena merasa tagihan terlalu besar, ia pun bernegosiasi dengan petugas tersebut. Akhirnya, ia dan petugas Ditjen Bea Cukai bandara sepakat bahwa bea masuk yang harus dibayar atas barang bawaanya Rp278 juta.

"Awalnya diminta sekitar Rp550 juta. Bukan separuh, karena uangnya itu kalau rupiahkan hanya sekitar Rp840 juta saja. Setelah nego, kita sepakati hanya Rp278 juta," ungkapnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryantoyang dikonfirmasi CNNIndonesia terkait pengakuan itu mengatakan tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan pungutan bea masuk.

Pasalnya, secara aturan, besaran pungutan bea masuk untuk barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri sudah jelas, ada tiga jenis. Pertama, bea masuk yang besarannya 10 persen. Kedua, PPn impor yang tarifnya 11 persen. Ketiga, PPh Pasal 22 impor yang tarifnya 7,5 persen.

"Sudah jelas cara menghitungnya, bagaimana cara negonya? Tidak ada ruang negosiasi," katanya.

Senada, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta juga membantah tuduhan soal pemerasan terhadap Mirahayati.

"Tidak ada nego apalagi pemerasan," ujar Humas KPU BC Soekarno Hatta Niko Budhi Darma, Kamis (20/7). 

Menurutnya, saat Mirahayati tiba di Soetta dengan membawa barang berharga berupa perhiasan emas, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, emas yang dibawa dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang, maka ditetapkan pungutan negaranya sesuai kategori tersebut. Bea Cukai Soetta juga menimbang manual emas tersebut, dan diketahui beratnya 1.095 gram dengan nilai pabean barang sebesar Rp917 juta.

Dengan dasar perhitungan pungutan negara Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen, maka jumlah pungutan negara yang harus dibayar Mirahayati adalah sebesar Rp278 juta.

"Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara. Jadi, narasi terjadi nego atau tawar menawar dengan petugas Bea dan Cukai' adalah tidak benar," pungkasnya. 

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved